Jakarta, Haloindonesia.co.id – Gugus Tugas Nasional merilis 112 kabupaten dan kota yang terdaftar dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus COVID-19. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Kamis (25/6).
Wiku menjelaskan bahwa zona hijau ada dua kategori, pertama daerah yang sejak awal tidak tercatat kasus positif COVID-19 dan daerah pernah terdapat kasus positif namun selama 4 minggu terakhir kasus tersebut sudah tidak ada.
“Yang dimaksud zona hijau atau tidak terdampak adalah daerah yang tidak tercatat kasus COVID-19 nya atau pernah terdapat kasus namun selama 4 minggu kasus tersebut sudah tidak ada dan terjadi kesembuhan 100%,” ujar Wiku.
Dari total 112 wilayah tersebut, 74 wilayah administrasi kabupaten dan kota dengan kategori belum pernah atau tidak ada kasus positif, sedangkan sisanya merupakan wilayah yang dulunya pada zona oranye (tingkat risiko sedang) atau kuning (risiko rendah) yang mampu untuk berubah menjadi hijau karena selama 4 minggu tidak ada penambahan kasus baru.
Berikut ini 74 wilayah kabupaten dan kota yang berada pada kateogri wilayah belum pernah atau tidak ada kasus positif COVID-19.
Provinsi Aceh (Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur dan Kota Subulussalam).
Provinsi Sumatera Utara (Pakpak Bharat, Samosir, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Labuhanbatu Selatan, Kota Sibolga, Nias Utara, Tapanuli Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan).
Provinsi Riau (Rokan Hilir)
Provinsi Kepulauan Riau (Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas)
Provinsi Jambi (Kerinci).
Provinsi Bengkulu (Lebong).
Provinsi Lampung (Lampung Timur dan Mesuji)
Provinsi Kalimantan Timur (Mahakam Ulu)
Provinsi Sulawesi Tengah (Tojo Una-una. Provinsi Sulawesi Utara, Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro).
Provinsi Sulawesi Tenggara (Konawe Kepulauan).
Provinsi Nusa Tenggara Timur (Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Sumba Barat, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Rote Ndao, Manggarai Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan dan Belu).
Provinsi Maluku (Kota Tual, Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru).
Provinsi Papua (Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Puncak Jaya, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Supiori Lanny Jaya, Puncak, dan Intan Jaya).
Provinsi Papua Barat (Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan).
Sementara itu, sebanyak 38 daerah di beberapa provinsi yang telah mampu meredam COVID-19 untuk menjadi kabupaten kota zona hijau. Ini artinya pada kabupaten ini dahulunya adalah dari zona oranye atau kuning yang mampu untuk berubah menjadi hijau karena selama 4 minggu tidak ada penambahan kasus baru.
Provinsi Aceh (Aceh Barat Daya, Pidie, Simeulue, Gayo Lues, Bener Meriah)
Provinsi Sumatera Utara (Toba Samosir, Labuhanbatu)
Provinsi Sumatera Barat (Kota Padang Panjang, Kota Pariaman, dan Kota Solok)
Provinsi Riau (Indragiri Hulu, Pelalawan, Rokan Hulu, Siak, Kota Dumai, dan Kampar)
Provinsi Kepulauan Riau (Karimun)
Provinsi Jambi (Bungo Tebo)
Provinsi Bengkulu (Mukomuko dan Seluma)
Provinsi Lampung (Tulang Bawang, Pringsewu, dan Tulang Bawang Barat)
DKI Jakarta (Kepulauan Seribu)
Provinsi Jawa Tengah (Wonogiri dan Pekalongan)
Provinsi NTB (Kota Bima)
Provinsi Sulawesi Tenggara (Muna Barat)
Provinsi Sulawesi Tengah (Banggai Kepulauan)
Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Palopo)
Provinsi Sulawesi Barat (Mamuju Utara dan Majene)
Provinsi Maluku (Pulau Taliabu).
Provinsi Maluku Utara (Buru Selatan)
Provinsi Papua (Mamberamo Tengah)
Provinsi Papua Barat (Teluk Wondama dan Manokwari Selatan)