Jakarta – Halo Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meresmikan penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio atau Izin Stasiun Radio (ISR) pada Rabu (20/12/2017) di Gedung Menara Merdeka Jakarta. ISR merupakan dokumen legal penggunaan frekuensi radio baik untuk penyelengaraan telekomunikasi maupun penyiaran, termasuk komunikasi radio konvensional yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus oleh badan usaha atau instansi pemerintah.
Penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo, pada tahap pertama akan diimplementasikan pada ISR dan Surat Pemberitahuan Pembayaran (SPP) Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio. Implementasi tanda tangan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan melalui otomatisasi proses dari mulai front-end hingga ke back-end.
Pemegang ISR juga dapat mengunduh sendiri ISR asli dalam bentuk elektronik (format file pdf) yang telah dilengkapi tanda tangan digital dan dapat diverifikasi secara online keaslian dan keabsahannya. ISR dalam bentuk pdf yang bisa dicetak pengguna (pemegang) tersebut merupakan salinan dari ISR asli berbentuk elektronik.
Tanda tangan digitalmemiliki fungsi yang sama dengan tanda tangan yang biasa dituliskan diatas kertas dan memiliki kekuatan hukum sebagaiman diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Penerapan tanda tangan elektronik melalui perizinan online E-Licensing ini juga bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik yang lebih efisien, cepat, dan ramah lingkungan karena menghemat penggunaan kertas (paperless) serta dilengkapi fitur keamanan (security) yang andal.
Implementasi tanda tangan digital dalam pelayanan publik dilingkungan Kementerian Kominfo juga merupakan salah satu bentuk dukungan program penggunaaan tanda tangan digital secara nasional melalui SiVION (Sistem Verifikasi Online).
Peluncuran inovasi penerapan tanda tangan digital dalam pelayanan ISR juga wujud dari komitmen Ditjen SDPPI dalam meningkatkan pelayanan publik yang transparan, partisipatif, dan inovatif serta ramah lingkungan.
Lebih dari 400.000 ISR diterbitkan oleh Ditjen SDPPI setiap tahunnya, belum lagi dokumen perizinan terkait lainnya seperti SPP BHP Frekuensi Radio. Sebelumnya, ISR dicetak secara manual pada blanko kertas security printing dalam pemindaian tanda tangan pejabat yang berwewenang dan dilengkapi barcode sebagai otentikasi pengamanannya.
Apresiasi untuk Mitra Kerja
Selain meresmikan implementasi tanda tangan digital pada ISR, dalam kesempatan sama, Menkominfo Rudiantara juga memberikan apresiasi kepada 23 mitra yang telah mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Menkominfo, khususnya yang dijalankan oleh Ditjen SDPPI.
Apresiasi Mitra Bidang SDPPI Kominfo 2017 ini merupakan pengakuan dan bentuk terima kasih atas kontribusi para pengguna layanan spektrum frekuensi radio, vendor telekomunikasi, asosiasi, dan instansi pemerintah yang telah bersinergi dengan Ditjen SDPPI.melalui pemberian apresiasi ini diharapkan pembangunan dalam bidang SDPPI dapat terus ditingkatkan dengan terjalinnya sinergi yang semakin baik antara Ditjen SDPPI dengan para mitranya.
*PSD