Beranda Goverment Menteri Kominfo Menerima Delegasi Kementerian Ekonomi Digital Thailand

Menteri Kominfo Menerima Delegasi Kementerian Ekonomi Digital Thailand

BERBAGI

Jakarta, Halo Indonesia (Kominfo) – Kebijakan OTT (over-the-top) tidak hanya semakin mempermudah pemain lokal untuk merajai pasar negeri sendiri, namun juga untuk menguasai pasar global. Pengembangan industri OTT dalam negeri telah lama menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia, terbukti dengan diberlakukannya sistem Pendaftaran Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik untuk meraih kepercayaan masyarakat terhadap layanan terdaftar. Jadi, pemilik layanan tidak perlu mengajukan permohonan izin usaha, namun hanya cukup mendaftarkan layanannya  melalui https://pse.kominfo.go.id/sebagai wujud light-touch regulation yang dijalankan Kementerian Kominfo.

Kementerian Kominfo berupaya menciptakan equal level-playing field bagi pemain OTT lokal dengan mendorong pemain OTT global, seperti Google, Facebook dan lainnya, untuk memiliki Bentuk Usaha Tetap (permanent establishment).

Pada pertemuannya dengan Ajarin Pattanapanchai, Permanent Secretary dari Ministry of Digital Economy and Society (sebelumnya bernama Ministry of Digital Economy and Society (sebelumnya bernama MICT) Thailand hari Selasa (27/02) di kantor Kementerian Kominfo, Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan bahwa kementeriannya akan mempelajari lebih jauh mengenai pemberlakuan Badan Usaha Tetap terhadap penyelenggara global yang beroperasi di Indonesia. Courtesy call  ini dilaksanakan untuk memfasilitasi keinginan pemerintah Thailand untuk melaksanakan knowledge sharing dengan pemerintah Indonesia seputar implementasi kebijakan OTT.

“We are very impressed with your policy and actions ahead in time…We’d like to collaborate with Indonesia”, ujar Permanent Secretary dari MDES Pattanapanchai kepada Menteri Kominfo.

 

Kemudahan Berusaha di Thailand

Di Thailand sendiri, pemerintahnya memberlakukan sistem yang serupa khususnya terhadap penyelenggara sistem elektronik asing. Mereka wajib tercatat sebagai sebuah Company Limited (Co., Ltd.) dan wajib mengantongi sejumlah izin.

Perusahaan asing yang menyelenggarakan sistem elektronik wajib memiliki izin khusus dalam jangka waktu 30 hari setelah perusahaan beroperasi. Platform media sosial yang menyediakan layanan periklanan atau promosi berbayar bahkan dikategorikan sebagai e-commerce. Di samping itu, perusahaan e-commerce tertentu wajib terdaftar di Badan Perlindungan Konsumen Thailand (OCBP).

Lebih jauh lagi, jika kepemilikan saham di sebuah perusahaan e-commerce mayoritas asing, perusahaan wajib memiliki Foreign Business License sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.