YOGYAKARTA, HaloIndonesia -Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat bersama Polda DI Yogyakarta, Dishub DI Yogyakarta menggelar pembuatan SIM A Umum untuk pengemudi Angkutan Sewa Khusus maupun pengemudi taksi reguler, di Satpas Polresta Yogyakarta, Minggu (11/3).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Kapolri Tito Karnavian meninjau pembuatan SIM A Umum, mulai dari proses registrasi, foto, uji teori, dan lain sebagainya.
Yogyakarta menjadi kota keempat penyelenggara SIM A Umum setelah Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Hal ini dilakukan agar pengemudi angkutan dapat memenuhi peraturan yang termuat dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Keselamatan diutamakan, pengemudi yang membawa penumpang wajib mempunyai SIM Umum. Kali ini kami memberikan kegiatan subsidi SIM A Umum dari APBN dan program CSR di 10 kota,” tutur Menhub Budi.
Menhub Budi pun mengucapkan terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda yang telah memberikan dukungan yang luar biasa.
Kapolri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan jalan tengah yang baik antara taksi reguler dan angkutan sewa khusus. Perkembangan teknologi tidak bisa dibendung karena merupakan fenomena global.
“Adanya terobosan pemberian SIM A Umum untuk pengemudi angkutan sewa khusus dapat menjadi jalan tengah, semua kepentingan termasuk masyarakat bisa terakomodir. Terimakasih kepada Pak Menhub. Kita menghimbau kepada angkutan sewa khusus dan reguler tolong jangan lagi ribut-ribut,” ujar Kapolri Tito.
Pada kesempatan ini, terdapat 159 pengemudi angkutan sewa khusus dan taksi reguler mengikuti Pembuatan Sim A Umum Kolektif di SATPAS Polresta Yogyakarta.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi juga menjelaskan terkait pembatasan kuota SIM A Umum. Hal ini sangat diperlukan demi mengamankan wilayah kerja masing-masing. Dirjen Budi berharap kendaraan dari luar Yogyakarta tidak beroperasi di Yogyakarta.
Tak hanya itu, Dirjen Budi juga menjelaskan terkait asuransi. Apabila terjadi kecelakaan dan pengemudi belum memiliki SIM A Umum maka anda tidak akan mendapat asuransi.
“Jika terjadi kecelakaan, anda belum punya SIM A Umum, dan penumpang anda terluka, tidak akan mendapat asuransi dari Jasa Raharja. Tetapi jika sudah punya SIM A Umum, semua kejadian kecelakaan bisa ditanggung asuransi,” pungkas Dirjen Budi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Sesditjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Direktur Angkutan Multimoda Perhubungan Darat Cucu Mulyana, dan Kepala BPTD Jateng DIY Prasetyo. (BNK/TH/LP/BI)