Beranda Frame Pemerintah: Hindari Kerumunan dan Tetap Utamakan Gerakan 3M

Pemerintah: Hindari Kerumunan dan Tetap Utamakan Gerakan 3M

BERBAGI
Pemerintah: Hindari Kerumunan dan Tetap Utamakan Gerakan 3M

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan komunikasi melalui layanan-layanan yang tersedia, guna mengurangi penyebaran virus Covid-19 sebagai dampak dari adanya kerumunan. Pemerintah juga berharap agar masyarakat senantiasa tetap mengutamakan gerakan Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak (3M).

“Apabila ada hal yang membutuhkan penjelasan, dapat dilakukan dengan berkomunikasi atau berdialog melalui saluran-saluran yang sudah ada, termasuk terkait UU Cipta Kerja. Saluran melalui judicial review itu tetap terbuka, sehingga kita dapat tetap mengutamakan 3M,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam agenda Diskusi Satgas Covid-19 di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Menurut Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo, pihaknya mengkhawatirkan dampak adanya kerumunan terhadap penyebaran virus.

“Kerumunan manusia tidak bisa kita pastikan bahwa semuanya dalam kondisi yang aman. Mereka yang terpapar, yang usianya masih muda mungkin tidak apa-apa, tetapi ingat setiap kita pasti punya orang-orang yang kita sayangi. Di antara orang-orang yang kita sayangi tersebut hampir ada di antaranya yang masuk dalam kelompok rentan,” lanjut Doni.

Hal ini didasarkan data Satgas Covid-19, di mana terdapat 7% pasien yang dirawat di Wisma Atlet adalah orang yang membatasi aktivitas di luar rumah. Mereka tertular Covid-19 dari anggota keluarga yang kerap kali beraktivitas di luar rumah.

Dalam kesempatan ini, Menko Airlangga kembali menjelaskan tentang UU Cipta Kerja yang dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja. Data mencatat, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan).

Selain itu, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja. “Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” imbuh Menko Airlangga.

Bukan hanya untuk pekerja, UU Cipta Kerja juga juga disusun agar pelaku usaha kecil menengah dapat lebih mudah mengurus perizinan.

“Kalau sebelumnya mengurus 3 sampai 4 izin biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja. Dengan mendaftar sudah mendapatkan izin sehingga dapat mengurus ke perbankan dan yang lain,” ujar Airlangga

Kemudian sertifikat halal secara gratis diberikan pada startup awal yang bergerak pada sektor makanan dan minuman. Selain itu, membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal 9 orang.

“Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring. Sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk usaha kecil menengah untuk mereka mempunyai lapangan kerja,” kata Airlangga

Terkait serifikat halal tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam). Organisasi masyarakat (Ormas) juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.

Menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja, Airlangga menegaskan bahwa pekerja waktu tertenu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap. Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.

Upah minimum tetap, baik untuk upah provinsi maupun upah kabupaten/kota. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur.

“Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,”

Airlangga juga menegaskan bahwa tenaga asing tidak dibebaskan, namun diberikan syarat berbasis pada rencana penggunaan tenaga asing. Mengenai isu waktu kerja, Airlangga menyatakan bahwa waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha dapat memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam.

Tidak hanya diberikan pesangon pekerja juga diberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Mereka akan diberikan pelatihan selama 6 bulan dan diberi semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru,” imbuhnya.

Sedangkan terkait isu pendidikan, Airlangga kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak mengaturnya. Menurutnya, tidak ada perubahan sistem dalam pendidikan baik formal maupun pesantren dari adanya UU Cipta Kerja.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.