Jakarta, Haloindonesia.co.id – Birokrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu dari 5 prioritas kerja pemerintah. Upaya percepatan reformasi birokrasi semakin penting sejalan dengan perkembangan situasi nasional dan global, khususnya terkait dengan munculnya tatanan dan kebiasaan baru di masa pandemi Corona Virus Desease-2019 (Covid-19). Untuk itu, proses reformasi birokrasi harus dipercepat demi mewujudkan birokrasi pemerintahan kelas dunia.
“Selaku Ketua Pengarah Komite Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) saya menyimpulkan bahwa, setelah memperhatikan dengan seksama bagaimana birokrasi kita merespon situasi krisis akibat pandemi Covid-19, kita harus mengambil langkah nyata dan segera untuk mempercepat proses reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan birokrasi pemerintahan kelas dunia sebagaimana yang kita dambakan,” tegas Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin ketika meresmikan Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyederhanaan Birokrasi dan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 melalui konferensi video di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Kamis (04/03/2021).
Pada kesempatan tersebut, Wapres juga menyampaikan arahan Presiden bahwa untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahi perlu mempercepat pengambilan keputusan melalui komunikasi yang fleksibel serta proses bisnis yang sederhana, sehingga tercipta birokrasi yang dinamis, gesit, profesional, efektif dan efisien dalam melayani masyarakat.
“Pelaksanaan arahan Presiden tersebut telah dilakukan dengan menekankan 3 (tiga) aspek, yang meliputi aspek Transformasi Organisasi, Transformasi Manajemen Kerja, dan Transformasi Jabatan,” terangnya.
Wapres menambahkan, berdasarkan laporan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rofermasi Birokrasi (PANRB) bahwa sampai dengan tanggal 26 Februari 2021, di tingkat pusat telah dilakukan penyederhanaan birokrasi pada 76 kementerian dan lembaga, serta 39.291 penyederhanaan struktur jabatan administrasi, ditunjang 42 jabatan fungsional baru. Sehingga pelaksanaan pengalihan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah belum dilakukan secara optimal.
Wapres pun menekankan, penyederhanaan birokrasi baik untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah harus diselesaikan paling lambat 30 Juni 2021 sebagaimana arahan Presiden dalam rapat kabinet pada 5 November 2020. Namun ia mengingatkan, meskipun penyederhanaan birokrasi harus segera diselesaikan, pelaksanaannya tetap dilakukan secara hati-hati.
“Perlu saya sampaikan agar pelaksanaannya tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, kecermatan, objektivitas, keadilan, dan transparansi, sehingga tidak menimbulkan disrupsi dalam pemberian layanan publik ataupun merugikan kesejahteraan dan karir ASN,” imbaunya.
Di sisi lain, Wapres menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan aset bangsa yang sangat penting guna menjalankan pemerintahan yang responsif dan efektif. Untuk itu, program rekrutmen ASN tahun 2021 harus diletakkan dalam konteks global dan sesuai harapan masyarakat.
“Saya minta agar hal ini benar-benar menjadi perhatian kita bersama karena rekrutmen merupakan tahap yang sangat menentukan keberhasilan kita dalam mencapai kualitas birokrasi masa depan yang kita cita-citakan,” pintanya.
Lebih jauh Wapres mengungkapkan, pemerintah telah melakukan upaya perbaikan sistem, sehingga sistem seleksi telah dipandang mampu menjaga integritas semua tahapan proses rekrutmen ASN.
“Namun demikian perbaikan terhadap sistem ini tidak boleh berhenti, harus terus kita lakukan, termasuk penerapan manajemen talenta yang menempatkan ASN sebagai aset yang sangat berharga sehingga perlu pengelolaan secara berkesinambungan guna menjamin perbaikan kualitas dan integritasnya,” tuturnya.
Sejalan dengan upaya ini, Wapres menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan rekrutmen ASN dalam waktu dekat, yakni 1 juta guru dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menyelesaikan kekurangan guru di seluruh daerah di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan merekrut 300.000 ASN lainnya, baik melalui skema ASN maupun PPPK, melalui jalur reguler yang setiap tahun dibuka.
Menutup sambutannya, Wapres mengharapkan Kementerian PANRB dapat mengkoordinasikan pelaksanaan rekrutmen pada tahun ini sebaik mungkin. Ia juga berharap, rapat koordinasi ini dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang menjadi solusi nyata.
“Saya mengharapkan Kementerian PAN dan RB, dapat mengkoordinasikan pelaksanaan rekrutmen pada tahun ini dengan sebaik mungkin, agar pemerintah benar-benar memperoleh talenta-talenta terbaik bangsa, bibit-bibit SDM ASN Unggul yang mampu mewujudkan birokrasi kelas dunia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Menteri Pendayagunaan PAN-RB Tjahjo Kumolo melaporkan bahwa pada 31 Desember 2020, 90% kementerian dan lembaga sudah selesai melaksanakan penyederhanan birokrasi, dan ia optimis penyelesaian penyederhanaan birokrasi akan bisa memenuhi tenggat waktu sampai 30 Juni 2021.
“30 Juni target seluruh Kementerian/Lembaga dan daerah itu bisa juga selesai, proses memang terkendala karena pandemi Covid-19 dan Pilkada serentak, sehingga tidak memungkinkan dipaksakan selesai pada 31 Desember 2020,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan bahwa untuk mencapai visi membangun smart ASN, dibutuhkan sistem rekrutmen yang baik.
“Untuk itu baik PNS, sekolah kedinasan, PPPK akan menggunakan sistem yang sama yaitu pendaftaran dilakukan secara digital, tesnya sama menggunakan elektronik yaitu Computer Assisted Tes (CAT), sedikit berbeda untuk guru karena jumlahnya banyak, akan menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) walaupun pendaftaran dan pengolahan nilainya akan menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” tambahnya.
Hadir pula dalam rapat tersebut, Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto, Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional (TIRBN) Eko Prasojo, Ketua Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi Nasional (TPKRBN), para Sekretaris Jenderal, Sekretaris Kementerian, dan Sekretaris Utama kementerian dan lembaga, para Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Anggota TIRBN, serta Anggota TPKRBN.