Kota Kupang, Haloindonesia.co.id – Pada hari Kamis, 18 Maret 2021, sejumlah Pejabat Fungsional Lingkup Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT mengikuti Workshop Nasional Pembinaan jabatan Fungsional Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara. Workshop secara daring ini dihadiri oleh lebih dari 5.000 peserta yang terdiri atas pejabat fungsional dan pengelola kepegawaian dari instansi pusat dan daerah.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian (Kapusbinjak) BKN, Dr. Herman, M.Si. Ia didampingi 3 koordinator dari masing-masing Jabatan Fungsional Kepegawaian (JFK): Analis SDM Aparatur (sebelumnya Analis Kepegawaian), Asesor SDM Aparatur dan Auditor Manajemen Kepegawaian (sebelumnya Auditor Kepegawaian). Kapusbinjak menyampaikan materi kebijakan pembinaan JFK, diantaranya yang terkait dengan peran, ruang lingkup dan tupoksi jabatan fungsional.
“Jabatan fungsional dibentuk karena fungsi spesifiknya. Misalnya, perawat fungsinya merawat, guru fungsinya mengajar, analis fungsinya mengelola, asesor fungsinya menilai kompetensi, dan auditor fungsinya melakukan audit”, kata Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian menjelaskan.
Ia juga menyampaikan bahwa pembinaan jabatan fungsional kepegawaian merupakan tugas utama BKN, namun diperlukan sinergitas bersama stakeholder lain seperti instansi pengguna dan organisasi profesi. Ruang lingkup pembinaan mencakup pembinaan pelaksanaan tugas, pembinaan pengelolaan, pembinaan etika profesi, dan pembinaan akuntabilitas kinerja.
Ketiga koordinator pengelolaan JFK menyoroti perubahan nomenklatur jabatan dan beberapa implikasinya terhadap rumusan tugas atau butir-butir kegiatan.
“Jika sebelumnya (berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor : 37 Tahun 2020), Analis Kepegawaian tidak dapat mengumpulkan angka kredit dari kegiatan yang terkait reformasi birokrasi atau zona integritas, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor : 38 Tahun 2020 (Permenpan terbaru), Analis SDM Apartur sudah bisa melakukannya karena ruang lingkupnya sudah jadi lebih luas”, kata Sri Gantini, S.Sos, M.A.P – Koordinator Analis Kepegawaian.
Agung Sugiharto, SH, MH juga menyoroti hal yang sama bagi jabatan Fungsional Asesor. Berdasarkan aturan terbaru tentang Jabatan Fungsional Asesor (Peraturan Menteri PAN & RB Nomor : 39 tahun 2020), selain perubahan ketentuan yang mengatur tentang nama, pendidikan, formasi, dan pangkat/golongan, juga ada perubahan pada butir kegiatan dan angka kredit.
“Rumusan butir kegiatan yang baru lebih umum dan angka kreditnya pun lebih besar”, kata Agung mencontohkan. Ditambahkan pula, bahwa setiap jenjang jabatan memiliki perbedaan karakteristik yang menggambarkan level of competency.
Hal yang sama berlaku pula bagi Jabatan Auditor Manajemen ASN. Di dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor : 94 Tahun 2020 (menggantikan Peraturan Menteri PAN & RB Nomor : 40 Tahun 2012), tugas auditor menjadi lebih luas; tidak hanya melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian, tetapi juga investigasi dan penjaminan mutu. Sayangnya, untuk saat ini formasi Auditor hanya tersedia di BKN Pusat dan Kantor Regional BKN.
Dengan adanya perubahan kebijakan penyederhanaan birokrasi dan peralihan ke jabatan fungsional, kiranya para pejabat fungsional dapat semakin professional dan berkontribusi bagi kemajuan organisasi.