Beranda Daerah Bangkitkan Ekonomi Lokal, Pemerintah Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halal

Bangkitkan Ekonomi Lokal, Pemerintah Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halal

BERBAGI
Bangkitkan Ekonomi Lokal, Pemerintah Dorong Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halal

Lombok Barat, Haloindonesia.co.id – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2021 lalu masih mengalami kontraksi sebesar minus 0,74%. Walaupun masih tumbuh negatif, namun pertumbuhan ekonomi ini telah menunjukkan pemulihan yang signifikan. Maka itu, pertumbuhan ekonomi diprediksi akan terus menuju jalur positif pada Triwulan II-2021.

Salah satu sektor yang diharapkan memberi sumbangan signifikan terhadap pemulihan ekonomi Indonesia adalah sektor halal. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah dari Bank Indonesia menunjukkan bahwa sektor halal memiki ketahanan yang cukup baik di masa pandemi. Pada 2020, di saat perekonomian Indonesia terkoreksi cukup dalam sebesar 2,1%, sektor halal tercatat hanya mengalami koreksi sebesar 1,7%. Selain kinerja yang baik tersebut, Pemerintah memberi perhatian khusus terhadap sektor halal karena potensinya yang sangat besar.

“Dalam rangka mendukung pengembangan sektor halal, sebagai bagian dari implementasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah telah menerbitkan PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. PP tersebut diharapkan akan memberikan kemudahan dan kepastian bagi seluruh pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, secara virtual dalam Pembukaan FGD bertema “Kemudahan Sertifikasi Halal dalam rangka Mendukung Pengembangan UMKM dan Pariwisata Halal”, yang diadakan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (03/06/2021).

Mewakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Suswijono menyatakan sektor halal kebanyakan dijalankan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), Pemerintah juga memperkuat komitmennya untuk pengembangan UMKM melalui penerbitan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

“Kedua PP tersebut diharapkan akan mendorong lebih jauh pengembangan sektor halal dan UMKM, khususnya di daerah-daerah yang memiliki keunggulan di bidang tersebut seperti daerah Provinsi NTB ini,” kata Susiwijono.

Susiwijono kemudian menjelaskan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menetapkan NTB sebagai salah satu dari 10 destinasi pariwisata halal yang akan dipercepat pengembangannya. Pemilihan ini dirasa sangat tepat mengingat reputasi NTB sebagai destinasi wisata halal yang telah mendapat pengakuan internasional.

Laporan Indonesia Muslim Travel Index (IMTI) 2019 menunjukkan bahwa Lombok NTB menduduki peringat pertama untuk destinasi wisata ramah muslim. Pencapaian ini juga sejalan dengan pengakuan internasional yang diperoleh Lombok sebagai World Best Halal Tourism Destination pada kesempatan the World Halal Travel Summit 2015.

Reputasi NTB sebagai destinasi wisata halal merupakan buah dari upaya kolaboratif dari pemerintah pusat dan daerah yang terus berusaha membangun, memperbaiki serta memfasilitasi kebutuhan industri pariwisata halal, sehingga wisatawan khususnya wisatawan muslim mancanegara dapat merasa nyaman selama berwisata karena kebutuhannya dapat terpenuhi.

Salah satu kebutuhan wisatawan muslim adalah tempat beribadah, dan NTB sendiri memiliki julukan Pulau 1000 Masjid. Hal ini merupakan nilai jual untuk menarik semakin banyak lagi wisatawan muslim datang. Sementara, untuk kebutuhan makanan halal, Pemerintah Provinsi NTB sudah membuat aturan ketat terkait makanan yang disajikan restoran-restoran atau toko oleh-oleh di lokasi wisata, yakni para pelaku usaha wajib menyediakan makanan halal. Kemudian, untuk kebutuhan akomodasi, di NTB sudah memiliki banyak hotel dengan konsep syariah dengan menyediakan fasilitas toilet yang memiliki keran untuk berwudhu, serta adanya sajadah dan Al-Qur’an di masing-masing kamar.

“Dengan upaya yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah, ditambah lagi dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk memberikan kemudahan dalam proses mendapatkan sertifikasi halal dan pengembangan UKM, maka diharapkan pariwisata halal di NTB akan semakin berkembang dan menjadi rujukan bagi pengembangan destinasi pariwisata di daerah lain,” pungkas Susiwijono.

Industri Halal dunia diperkirakan akan terus berkembang pesat sejalan dengan meningkatnya populasi dan kesejahteraan penduduk muslim dunia. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report 2019-2020, populasi penduduk muslim diperkirakan akan mencapai sekitar 2,2 miliar jiwa pada 2030 atau tumbuh sekitar 29,4% dibandingkan dengan populasi di 2014.

Dari sisi kesejahteraan, Produk Domestik Bruto (PDB) negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) diproyeksi akan tumbuh 6,2% pada 2023, lebih tinggi dari pertumbuhan PDB dunia yang diperkirakan sebesar 5,8%. PDB per kapita negara OKI juga diperkirakan tumbuh 4,3% pada 2023.

Searah dengan tren industri halal dunia, Indonesia sebagai negara dengan penduduk mayoritas muslim terbesar di dunia juga memiliki potensi pengembangan sektor halal sangat besar. Total konsumsi produk halal penduduk Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai US$218,8 miliar atau tumbuh 5,3% per tahun. Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report 2020-2021, peringkat nilai indikator ekonomi Islam Indonesia berada pada peringkat ke-4 dunia, naik 1 peringkat dari posisi tahun sebelumnya.

FGD yang terselenggara atas kerja sama Deputi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB ini ditujukan untuk mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Pusat, juga untuk berbagi pengalaman dan pandangan antara berbagai pihak di pusat dan daerah dengan kalangan pelaku usaha juga asosiasi, dan untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan jaminan produk halal dan pengembangan UMKM, sehingga dapat dirumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat di masa akan datang.

Turut hadir dalam FGD ini secara luring sebagai narasumber adalah Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kemenkop UKM Rahmadi, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTB Wirajaya Kusuma, Perwakilan Kadin Provinsi NTB yang juga CEO & Founder Nutsafir Cookies Sayuk Wibawati, serta Asisten Deputi Penguatan Pasar Dalam Negeri Kemenko Perekonomian Evita Manthovani sebagai moderator. Sedangkan, penanggap yang hadir secara daring adalah Direktur Wisata Alam, Budaya dan Buatan Kemeparekraf Alexander Reyaan, dan Direktur Pengembangan Ekonomi Syariah dan Industri Halal KNEKS Afdhal Aliasar.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.