Lamongan, Haloindonesia.co.id – Layanan pengaduan memiliki peran penting dalam memulihkan pelayanan publik apabila terjadi ketidakpuasan dari masyarakat. Sehingga mengharuskan para pengelola layanan pengaduan harus profesional dalam mengendalikan tugas serta fungsinya. Melihat hal tersebut Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan menggelar bimbingan teknis peningkatan kapasitas pengelola Sp4n Lapor bersama 78 operator layanan pengaduan di setiap OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Sebagaimana dalam rilis Diskominfo Lamongan, Penggunaan aplikasi Sp4n Lapor bersifat wajib sejak 27 Oktober 2020 saat Sp4n Lapor ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang pengelolaan dan pengaduan pelayanan publik melalui keputusan Kementerian PANRB. Selain bertujuan untuk memulihkan pelayanan publik, Sp4n Lapor memiliki peran dalam meningkatkan kepercayaan publik, serta sebagai bentuk pengawasan atau government social control sebagai unsur penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi pada Pemerintahan sehingga menciptakan good governance.
“Diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah tertulis bahwa Pemda wajib membangun manajemen pelayanan publik termasuk manajemen pengelolaan pengaduan. Karena dengan layanan pengaduan akan mewujudkan reformasi birokrasi dalam Pemerintahan yang nantinya juga akan melahirkan Pemerintahan yang good governance,” tutur Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diwakili oleh Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Informasi Publik) Puspen Kemendagri Rega Tadeak Hakim Puspen Kemendagri saat memberikan arahan saat pembukaan Bimtek hari pertama kemarin yang bertindak selaku keynote speaker secara daring.
Lebih lanjut Rega menerangkan terkait bagaimana kriteria pengelolaan layanan pengaduan yang baik ialah pengaduan dengan ketepatan waktu, fasilitasi, perbaikan, dan kredibilitas.
“Sebagai pengelola layanan pengaduan yang baik itu harus melakukan penangan yang tepat waktu, terdapat tindakan fasilitasi, dan kredibilitas,” terangnya.
Kualitas layanan pengaduan yang baik juga akan berdampak pada nilai zona integritas daerah karena berfungsi sebagai indikator penilaian reformasi birokrasi dan zona integritas.
Upaya mendukung layanan pengaduan di Lamongan juga didukung dengan layanan Lapor Pak Yes yang beroperasi secara online. Hal itu selaras dengan program prioritas Lamongan yakni menghadirkan tata kelola pemerintahan yang dinamis, demokratis, dan bebas korupsi serta pelayanan publik yang berkualitas.
Bimtek yang diselenggarakan atas dukungan Program USAID-ERAT selama 2 hari mulai 7 Maret – 8 Maret 2023 itu mendapatkan apresiasi dari Kapuspen Kemendagri atas pengelolaan pengaduan masyarakat melalui Sp4n Lapor di Kabupaten Lamongan (data 1 Januari – 6 Maret 2023) yakni persentase penyelesaian pengaduan di Kabupaten Lamongan tercatat 99,5% dari target penyelesaian pengaduan sesuai RPJMN tahun 2020-2024 sebesar 90%, dengan rata-rata tindak lanjut pengaduan di Lamongan selama 3,5 hari total dengan total pengaduan sejumlah 436. Yang terdiri dari 381 selesai, 53 proses, 2 belum ditindaklanjuti karena status laporan tidak menyebutkan lokasi sehingga masuk kategori laporan belum lengkap.