Nabire, Haloindonesia.co.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengapresiasi Pemerintah Provinsi (pemprov) Papua Tengah dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 di Aula Gereja KSK Nabire, Rabu (3/5/2023).
Apresiasi tersebut diberikan Wamendagri atas capaian pemprov yang telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, lambang dan logo daerah, serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal pengalihan personel ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami mengapresiasi kinerja dari kerja cepat, kerja tepat, dan kerja cerdas Ibu Pj. Gubernur Papua Tengah, Pj. Sekda Papua Tengah serta seluruh jajaran OPD di Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang telah menyelesaikan beberapa agenda utama dan menjadi provinsi yang pertama dari 4 DOB,” katanya.
Wempi menyampaikan, Kemendagri berkomitmen dan secara aktif akan terus melakukan asistensi dan supervisi kepada Provinsi Papua Tengah dalam rangka menjamin penyelenggaraan otonomi khusus menjadi lebih optimal. Selain itu juga untuk memastikan tersedianya ruang bagi Orang Asli Papua (OAP) terlibat secara aktif dalam segala aspek penyelenggaraan pemerintahan.
“(Dari) politik, sosial kemasyarakatan, dan perekonomian, sampai ke level distrik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Wempi menjabarkan beberapa isu strategis yang perlu mendapat atensi khusus dari Pemprov Papua Tengah dalam masa transisi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Pertama, pendataan dan sinkronisasi penerima beasiswa pendidikan antara pemprov Papua dan pemprov Papua Tengah yang telah difasilitasi oleh Kemendagri. Kedua, terkait rumah sakit rujukan dalam rangka pembiayaan terhadap tanggungan biaya kesehatan yang semula menjadi program prioritas Provinsi Papua induk agar tetap berjalan.
“Ketiga persoalan reses/kunker anggota DPRP Provinsi Papua induk yang Dapilnya pada Pemilu 2019 berasal cakupan wilayah Provinsi Papua Tengah saat ini, sebagai solusi penyelesaian berdasarkan kesepakatan bersama Kemendagri telah menetapkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2023 yang di dalamnya memuat petunjuk teknis dalam mengatasi isu tersebut,” ungkapnya.
Keempat, terkait penataan perangkat daerah yaitu cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Provinsi Papua induk yang berada pada wilayah Provinsi Papua Tengah. Dia berharap Pemprov Papua Tengah segera mengusulkan pembentukan cabang dinas dan UPTD tersebut kepada Kemendagri.
Kelima, terkait dengan tindak lanjut rencana pembangunan prasarana pemerintahan pada Daerah Otonom Baru (DOB) usai dilaksanakannya rapat membahas perkembangan tindak lanjut rencana pembangunan.
“Antara lain, jenis bangunan dan perlengkapan gedung yang dibutuhkan, ketersediaan lahan/tanah, kondisi air baku/air bersih, akses jalan, serta penataan kawasan, serta kebutuhan anggaran baik yang bersumber dari APBN maupun APBD,” tandasnya.