Bandung, Haloindonesia.co.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menyebutkan, untuk menilai tingkat kualitas dan kinerja pemerintah daerah (Pemda) dalam mengelola barang milik daerah (BMD) berdasarkan peraturan perundang-undangan memerlukan alat ukur yang tepat. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Pembahasan Rancangan Pengaturan terkait Indeks Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah di Hotel Aryaduta Bandung, Senin (25/9/2023).
“Saat ini Kemendagri sedang menyiapkan Rancangan Pengaturan terkait Indeks Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan melibatkan sepuluh pemerintah daerah sebagai piloting yang dipilih oleh KPK,” jelas Fatoni.
Indikator Kinerja Pengelolaan BMD ini sebagai pedoman bagi Pemda dalam mengelola BMD, sekaligus mengukur tingkat perbaikan pengelolaan. Dia menjelaskan, untuk mengukur indeks capaian kinerja diperlukan empat sasaran strategis dengan delapan parameter. Sasaran strategis pertama yaitu pengelolaan BMD yang akuntabel dan produktif dengan dua parameter, yakni tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK baik secara materialistis dan realisasi penerimaan atas pemanfaatan BMD.
Sasaran strategis kedua yaitu kepatuhan pengelolaan BMD terhadap peraturan perundang-undangan. Ini diukur melalui tiga parameter, yakni ketepatan waktu penyampaian rencana kebutuhan BMD, laporan BMD dan laporan pengawasan, serta pengendalian BMD. Sasaran strategis ketiga yakni pengawasan dan pengendalian BMD yang efektif dengan dua parameter, yaitu persentase tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan BMD dan tindak lanjut pengelolaan BMD. Terakhir, sasaran strategis keempat yaitu administrasi BMD yang andal diukur dengan satu parameter melalui persentase BMD yang dilengkapi dokumen kepemilikan. Hal ini penting untuk mendorong Pemda agar segera melakukan sertifikasi tanah.
Fatoni menambahkan, metode penilaian yang digunakan rencananya dapat dilakukan secara mandiri atau self assessment. Sedangkan untuk hasil pengukuran kinerja pengelolaan BMD atau Indeks Pengelolaan Aset (IPA) merupakan penjumlahan semua sasaran strategis dengan kategori sangat baik, baik, cukup, dan buruk. Dia mengatakan, nilai IPA ke depan dapat digunakan untuk memberikan penghargaan pada tingkat antar-Pemda dan antar-pengguna barang dalam pengelolaan BMD dengan beberapa kriteria yang ditetapkan.
Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Kasatgas Korsup KPK Wilayah II Agus Priyanto, para pejabat yang membidangi pengelolaan BMD, dan pejabat Inspektorat Jenderal Kemendagri.