Balikpapan, Haloindonesia.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertekad untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna mempercepat perkembangan ekonomi lokal daerah.
Menurut pengumuman pers yang diterima oleh Haloindonesia.co.id di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Jumat (8/3/2024).
Horas Maurits Panjaitan, yang menjadi Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, mengungkapkan bahwa BUMD harus mampu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari pelayanan publik.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Tujuan BUMD sangat mulia, yaitu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah,” ungkap Maurits.
“BUMD bertugas untuk menyediakan barang dan/atau jasa berkualitas guna memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan, dengan prinsip tata kelola perusahaan yang efektif. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mencapai laba dan/atau keuntungan,” lanjutnya.
Maurits mencatat bahwa performa layanan BUMD terus meningkat sejalan dengan perbaikan ekonomi Indonesia yang terjadi. Menurut informasi dari Bank Indonesia (BI), pertumbuhan ekonomi global diperkirakan lebih kuat dari proyeksi sebelumnya meskipun masih ada ketidakpastian di pasar keuangan.
Pertumbuhan ekonomi global diproyeksikan mencapai 3,1 persen pada tahun 2023 dan 3,0 persen pada tahun 2024, meningkat dari proyeksi sebelumnya yang masing-masing adalah 3,0 persen dan 2,8 persen.
Salah satu hasil dari pelaksanaan otonomi daerah adalah peningkatan kemandirian daerah dalam hampir semua bidang pembangunan.
Dengan demikian, penting untuk memaksimalkan peran BUMD guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan proyek-proyek pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karenanya dalam hal ini Kemendagri RI memiliki peran strategis sebagai poros pemerintahan dan politik dalam negeri untuk melakukan pembinaan dan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional, khususnya pembinaan BUMD untuk mendukung kemandirian daerah, meningkatkan pelayanan publik dan mendorong penguatan perekonomian di daerah,” ungkapnya.
(HES).