Barong, Haloindonesia.co.id – Tidak mengherankan bahwa beberapa penduduk di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim), merasa kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ketika mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di area tersebut.
Selain karena kelangkaannya, harga BBM yang dijual eceran di wilayah Kutai Barat menurut data yang di dapat oleh Haloindonesia.co.id. Hal ini dianggap terlalu tinggi, yaitu sekitar Rp 15.000 per liter untuk Pertalite dan Rp 16.000 per liter untuk Pertamax.
Kondisi ini mengundang pertanyaan di kalangan masyarakat, karena antrean kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar di semua SPBU selalu panjang dan berantakan setiap harinya.
Hal ini, mengakibatkan kendaraan yang antre untuk mendapatkan BBM telah menggunakan sisi bahu jalan, hal tersebut menyebabkan kemacetan lalu lintas, terutama di kecamatan Barong Tongkok di jalan utama menuju Kecamatan Melak.
Situasi ini juga menjadi topik hangat di media sosial yang dibahas oleh masyarakat. Beberapa pengguna media sosial bahkan menyalahkan kelangkaan BBM sebagai akibat dari banyaknya kendaraan pengepul bensin eceran.
Pasalnya, Bupati Kutai Barat, Fransiskus Xaverius Yapan, telah mengeluarkan himbauan melalui surat edaran yang ditetapkan pada 12 September 2023 lalu. Surat edaran tersebut berisi himbauan kepada para pembeli BBM untuk mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan.
Salah seorang masyarakat DN (35) mengeluhkan bahwa ia telah menghabiskan lebih dari satu jam untuk mengantri mengisi BBM dengan antrean yang tidak teratur. Dia mencurigai adanya kecurangan yang dilakukan oleh penjual dan pengepul dalam pengisian BBM.
“Disana tercantum jelas dan terpajang peraturan himbauan dari Pemkab setempat soal pengisian BBM, tetapi kenapa masih berantakan dan gak beraturan. Saya mencurigai disini ada permainan dari oknum SPBU setempat dan pengepul bensin eceran,” tuturnya.
“Pemkab Kubar sudah memberi himbauan dengan jelas soal peraturan pengisian BBM, jelas terdapat 7 Pasal. Tapi kenapa masih pengisian masih acak-acakan,” lanjutnya.
Melansir dari Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad, menjelaskan bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Pasal 55 UU 22/2001 yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal akan dikenakan denda.
Hal senada di sampaikan oleh HL (22) ia menyatakan bahwa situasi ini sangat mengganggu aktivitas dan menyebabkan kekesalan bagi sejumlah warga yang ikut antre di SPBU tersebut. Akibatnya, banyak yang terpaksa untuk mengisi BBM jenis Pertamax di SPBU agar tidak mengantri lama.
“Soal masalah ini sangat menyita waktu cukup lama, apalagi SPBU ini buka di waktu pagi hari jam 8, banyak orang yang ingin beraktivitas seperti berkerja dan lain-lain tersita waktunya akibat mengantri pembelian BBM yang cukup lama,” ungkapnya.
Menurut Pantauan dari Haloindonesia.co.id di tempat, pada Rabu (13/3/2023) menunjukkan bahwa tidak ada pengawasan dari petugas keamanan maupun Pemerintah Daerah Kutai Barat untuk melakukan penertiban di SPBU di wilayah tersebut.
(HES)