Jakarta, Haloindonesia.co.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menyampaikan terkait pengaturan penuh atas ruang udara, termasuk informasi penerbangan atau Flight Information Region (FIR) di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, sekarang telah resmi diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Indonesia, setelah sebelumnya dikelola oleh Singapura.
Menhub Budi mengungkapkan bahwa hal tersebut berlaku setelah menuntaskan perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignmen FIR dengan pemerintah Singapura, sehingga kini Indonesia akan secara mandiri mengatur ruang udara di wilayah dua kepulauan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa perjanjian tersebut telah memperluas wilayah FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi, sehingga luasannya menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau meningkat 9,5 persen dari ukuran sebelumnya.
“Ketentuan ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB. Ini kabar gembira bagi dunia penerbangan Indonesia,” ungkap Menhub Budi.
“Kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia,” tambahnya.
Sebelumnya, untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta menuju Natuna, pihak maskapai harus berhubungan dengan layanan navigasi penerbangan Singapura saat memasuki wilayah Kepulauan Riau.
Pada penerbangan internasional seperti dari Hongkong menuju Jakarta, ketika melewati wilayah Kepulauan Natuna, pihak maskapai harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan layanan navigasi penerbangan Singapura sebelum dilayani oleh AirNav Indonesia.
“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” tuturnya.
Menhub Budi menjelaskan bahwa proses negosiasi mengenai FIR dengan Singapura telah dimulai sejak tahun 1995, dan baru pada tahun 2022 tercapai kesepakatan akhir. Oleh karena itu, Menhub menganggap pencapaian ini sebagai sesuatu yang patut disyukuri.
Menurut Menhub, pemerintah akan berkomitmen secara maksimal untuk menjamin pengelolaan ruang udara Indonesia yang aman, efektif, mengutamakan kepentingan nasional, serta memenuhi standar internasional dalam pelayanan jasa penerbangan sipil.
“Saya yakin bahwa pengalihan FIR ini akan berdampak positif bagi Indonesia, terutama dalam hal pendapatan negara,” ucapnya.
“Semoga implementasi perjanjian FIR juga akan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan serta menjadi momentum yang tepat untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan sumber daya manusia Indonesia,” lanjutnya.
(HES)