Kupang, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut status internasional dari 17 bandara di Indonesia menjadi bandara domestik. Pencabutan status internasional ini juga terjadi di Bandara El Tari Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dapat diketahui sebelumnya, sebanyak 34 bandara internasional telah dibuka sejak tahun 2015 hingga 2021, namun kini hanya tersisa 17 bandara internasional. Keputusan ini diumumkan melalui Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 (KM 31/2024) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024.
Menurut informasi yang diperoleh Haloindonesia.co.id dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, menyebutkan bahwa hanya ada lima bandara internasional di Indonesia yang melayani penerbangan terjadwal dari atau ke luar negeri. Bandara-bandara tersebut meliputi Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Juanda di Surabaya, Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Kualanamu di Medan.
Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari atau ke satu atau dua negara saja. Beberapa bandara internasional lainnya bahkan hanya menyediakan layanan penerbangan internasional dalam jumlah yang terbatas atau bahkan tidak menyediakan layanan penerbangan internasional sama sekali.
Tujuan penetapan ini adalah untuk mendukung pemulihan sektor penerbangan nasional yang mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19. Keputusan ini juga telah disusun melalui pembahasan antara kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Karenanya hal ini menjadi alasan mengapa Kemenhub hanya menetapkan 17 bandara yang melayani penerbangan internasional.
Sebagai informasi, Kemenhub mencabut status internasional Bandara El Tari karena tidak memiliki penerbangan internasional regular atau terjadwal. Sebagai gantinya, Kemenhub menetapkan Bandara Komodo Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang awalnya berstatus sebagai bandara domestik, menjadi bandara internasional.
Meskipun 17 bandara internasional telah dicabut statusnya dan berubah menjadi bandara domestik, Bandara Komodo Labuan Bajo tetap dapat melayani penerbangan internasional sesuai kebutuhan tertentu.
Inilah daftar terkini bandara internasional di Indonesia:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh.
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau.
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB.
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur.
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan.
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua.
17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT.
(HES).