Jakarta, Haloindonesia.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada tanggal 25 April 2024.
Aturan baru tersebut, memberikan wewenang khusus kepada Pemerintah Daerah Khusus Jakarta, terutama dalam hal perhubungan yang diatur secara rinci dalam BAB IV tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan.
Berdasarkan kewenangan khusus yang diberikan, Pemerintah Daerah Khusus Jakarta akan mengimplementasikan pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 24 Ayat (2) huruf g.
“Pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan”. demikian bunyi Pasal 24 Ayat (2) huruf g.
Namun, penerapan aturan ini masih membutuhkan langkah konkret dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk memastikan implementasinya tepat sasaran dan tidak berdampak negatif pada sektor-sektor lainnya.
Dalam penjelasan resmi UU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Daerah Khusus Jakarta, disebutkan bahwa untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, dibutuhkan langkah-langkah seperti mengurangi jumlah kendaraan yang masuk ke Jakarta dengan meningkatkan layanan transportasi umum bagi warga Jakarta dan memberlakukan pembatasan terhadap kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta.
Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ismail, menyatakan dalam keterangan resminya, bahwa perlu dicapai keseimbangan antara upaya menciptakan lingkungan yang baik dan menghindari potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ismail mengatakan bahwa sampai saat ini, salah satu kontributor terbesar PAD di Jakarta adalah pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya pembatasan kendaraan, katanya, secara langsung akan mempengaruhi PAD tersebut.
“Sebenarnya opsi lainnya selain pembatasan jumlah kendaraan, bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” ungkapnya.
Meskipun demikian, ia tetap terbuka terhadap kemungkinan langkah-langkah yang akan diambil oleh pemerintah pusat, mengingat tujuan utama dari pembatasan kendaraan adalah untuk mengurangi emisi dan kepadatan di Jakarta.
(HES)