Beranda Frame Kemenhub Ungkap Kecelakaan Bus di Subang Tidak Memiliki Izin Angkutan dan Pengujian...

Kemenhub Ungkap Kecelakaan Bus di Subang Tidak Memiliki Izin Angkutan dan Pengujian Berkala

BERBAGI
Kemenhub Ungkap Kecelakaan Bus di Subang Tidak Memiliki Izin Angkutan dan Pengujian Berkala

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus rombongan SMK, Lingga Kencana Depok, yang mengalami kecelakaan di wilayah Ciater, Subang pada Sabtu (11/5/2024) sore, tidak memenuhi persyaratan dengan tidak memiliki izin angkutan dan mengabaikan perpanjangan uji berkala yang harus dilakukan setiap enam bulan.

“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) berlaku hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain, kendaraan tersebut tidak melakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana yang ada di dalam ketentuan,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangan resmi, Minggu (12/5/2024).

Hendro mengatakan bahwa menurut hasil pengecekan di aplikasi Mitra Darat, Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG memiliki status lulus uji berkala yang sudah kedaluwarsa. Menurut catatan di aplikasi tersebut, Bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (BLU-e) yang berlaku sampai 6 Desember 2023.

Lebih lanjut, Hendro meminta kepada setiap perusahaan otobus (PO) untuk secara teratur melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut menegaskan kewajiban pemilik kendaraan untuk melakukan Uji Berkala (KIR).

“Bagi kendaraan yang telah beroperasi tentunya secara berkala yakni setiap enam bulan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan,” tuturnya.

Dengan itu, ia juga mengimbau jika pada awal keberangkatan kendaraan terasa ada yang tidak sesuai atau mencurigakan, sebaiknya tidak meneruskan perjalanan. Pengujian berkala dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan di jalan.

“Untuk PO bus yang tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” ungkapnya.

Menurutnya, sesuai dengan Pasal 310 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Tak hanya itu, pihaknya menyoroti pentingnya penggunaan sabuk keselamatan dalam angkutan umum. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan harus mematuhi persyaratan teknis yang ditetapkan.

Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah sabuk keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” tegasnya.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.