Beranda Frame Dorong Penggunaan Bus Listrik, Menhub: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi...

Dorong Penggunaan Bus Listrik, Menhub: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

BERBAGI
Dorong Penggunaan Bus Listrik, Menhub: Baru 81 Unit yang Punya Sertifikat Registrasi Uji Tipe

Jakarta, Haloindonesia.co.idMenhub Budi Karya Sumadi mendorong penggunaan bus listrik canggih dan ramah lingkungan di Indonesia. Saat ini, hanya ada 81 unit bus listrik yang telah memperoleh Sertifikat Registrasi Uji Tipe.

Menhub Budi menyatakan dirinya memprediksi bahwa penggunaan bus listrik akan meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun mendatang. Ada kemungkinan bahwa pemerintah akan menerapkan kewajiban penggunaan bus listrik di sejumlah kota besar.

“Pemerintah mendorong perusahaan angkutan umum untuk dapat menyediakan transportasi yang ramah lingkungan,” ungkap Menhub di pameran Busworld Southeast Asia di Kemayoran, Jakarta, Rabu, (15/5/2024).

Perlu diketahui, Kemenhub telah menetapkan serangkaian program dan kebijakan untuk mendukung pengembangan sistem transportasi yang berkelanjutan. Salah satu inisiatifnya adalah mengadopsi transportasi berbasis listrik. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Menhub Budi, mengatakan bahwa kehadiran bus listrik memberikan dampak positif pada lingkungan, terutama mengatasi masalah polusi di kota-kota besar. Menurutnya, salah satu solusi untuk mengurangi polusi lingkungan adalah dengan menggunakan kendaraan listrik.

Lebih lanjut, ia juga memberikan arahan kepada produsen dan pelaku bisnis di sektor transportasi untuk memprioritaskan keselamatan dalam proses produksi bus. Ia juga menegaskan pentingnya tidak hanya menghasilkan bus yang berkualitas, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan.

Menhub Budi menekankan pentingnya memperhatikan keselamatan sebagai bagian integral dari diskusi tentang transportasi. Sementara itu, Djoko Setijowarno, seorang Pengamat Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, mencatat bahwa kecelakaan bus masih sering terjadi di Indonesia.

Menurutnya, ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dari pemerintah dan kepolisian terhadap perusahaan otobus yang melanggar aturan dengan sengaja. Oleh karena itu, ia menyerukan agar Direktorat Keselamatan Transportasi Darat Kemenhub diaktifkan kembali, diikuti dengan penegakan hukum terhadap bus yang tidak memenuhi standar keselamatan dan tidak memiliki izin.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.