Beranda Frame Kemenhub Buka Suara Usai Pegawainya Viral Menistakan Agama: Itu Urusan Pribadi, Kami...

Kemenhub Buka Suara Usai Pegawainya Viral Menistakan Agama: Itu Urusan Pribadi, Kami Tak Bisa Mencampuri

BERBAGI
Kemenhub Buka Suara Usai Pegawainya Viral Menistakan Agama: Itu Urusan Pribadi, Kami Tak Bisa Mencampuri

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tanggapan terkait viralnya Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, berinisial AK, yang bersumpah sambil menginjak Alquran. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perhubungan Udara, Cecep Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam masalah tersebut karena merupakan urusan pribadi AK.

“Soal dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan,” ungkap Sesditjen Perhubungan Udara Cecep Kurniawan dalam keterangan resmi, pada Kamis (16/5/2024).

AK tengah viral karena bersumpah dengan menginjak Alquran untuk meyakinkan istrinya VRK bahwa ia tidak berselingkuh dengan wanita lain. Dalam video yang tersebar, sumpah tersebut diberikan saat ia diinterogasi oleh sang Istri.

Kemenhub mengumumkan bahwa selain dugaan penistaan agama, Asep juga terlibat dalam kasus KDRT. Terkait dengan masalah tersebut, Kemenhub segera memberhentikan AK dari tugasnya. Langkah tersebut diambil untuk mempermudah penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.

Ia menyatakan bahwa kasus KDRT sudah dilaporkan secara internal ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Dengan demikian, Cecep menyatakan bahwa terkait kasus KDRT, pemeriksaan menyeluruh terhadap AK dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian di Kementerian Perhubungan. Jika terbukti bersalah, Kemenhub akan memberikan sanksi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Cecep Kurniawan menjelaskan bahwa masalah Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai PNS kita harus tunduk pada aturan yang berlaku, karena sebelum dilantik tentunya sudah dilakukan sumpah jabatan. Oleh karena itu, harus menaati kewajiban dan menghindari larangan-larangan yang ditentukan,” tegasnya.

(HES)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.