Pangkalan Balai, Haloindonesia.co.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin telah resmi dilantik dan mengambil Sumpah Janji Jabatan sebanyak 917 Pegawai.
Pelantikan ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, H. Hani Syopiar Rustam, SH, di Gedung Graha Sedulang Setudung, pada Senin (20/5/2024).
Pengangkatan PPPK didasarkan pada Keputusan Bupati Banyuasin Nomor: 92.a/KPTS/BKPSDM/2024, setelah melakukan pendampingan verifikasi berkas kelulusan PPPK Formasi Tahun 2023 untuk Jabatan Fungsional Guru.
Dalam sambutannya, Hani S. Rustam mengakui pentingnya momen ini sebagai langkah awal dalam menjalankan tugas sebagai pegawai PPPK yang melayani negara. Walaupun berada dalam kontrak kerja, ia menegaskan perlunya mempertahankan komitmen sebagai pelayan publik.
“Saya ucapkan selamat kepada 917 orang yang telah sah sebagai pegawai PPPK dengan formasi Jabatan Guru Kabupaten Banyuasin, jangan pernah lupa untuk selalu berkomitmen untuk kepentingan negara dan bekerja dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Pj Bupati Hani menegaskan kepada semua pegawai PPPK pentingnya mempertahankan integritas, ketaatan, dan kedisiplinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagai PPPK harus mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku, dan kedisplinan dalam berbagai aspek,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia memberikan pesan kepada pegawai PPPK yang baru dilantik agar menjaga kepercayaan dalam menjalankan tugas dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.
Selain itu, ia menekankan pentingnya berkomitmen untuk menciptakan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan, dan efisien dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berpesan kepada seluruh PPPK agar dapat menjaga amanah yang dipercayakan serta dijalankan dengan penuh tanggungjawab dan dedikasi serta berkomitmen untuk mewujudkan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang bersih, transparan dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat menuju Banyuasin Berkilau,” ucap Hani.
“semua telah menandatangani Perjanjian Kontrak, maka sangat tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/ pindah tugas, jika ingin pindah, maka harus membuat kontrak baru dan mengikuti test kembali, itupun bila ada regulasi pengangkatan PPPK kembali,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sukardi menyoroti pentingnya menjaga akhlak bagi PPPK, khususnya para guru yang memiliki peran penting sebagai contoh dan teladan bagi murid-muridnya.
“Kalian adalah garda terdepan dalam mendidik anak-anak di Kabupaten Banyuasin tercinta ini agar menjadi anak yang memiliki akhlak yang baik untuk menciptakan generasi emas di tahun 2045 mendatang,” tuturnya.
Menurut Kepala BKPSDM Edy Haryono, seleksi PPPK Formasi 2023 dilakukan secara transparan dan akuntabel bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), sehingga dapat menghindari praktik-praktik yang tidak etis. Sebanyak 1.823 peserta seleksi telah lulus setelah diuji kompetensi secara ketat oleh sistem.
“Pemkab Banyuasin akan melakukan pengangkatan honorer di Banyuasin menjadi PPPK dengan rincian PPPK Tenaga Teknis 3.886 orang, PPPK Guru 828 orang dan PPPK Tenaga Kesehatan 246 orang. Data tersebut berdasarkan database BKN. Untuk teknisnya masih dibahas, oleh karena itu para honorer diimbau untuk mempersiapkan diri mengikuti tes yang akan diadakan nantinya,” ucapnya.
(HES)