Balikpapan, Haloindonesia.co.id – Pemerintah Kota Balikpapan melakukan sosialisasi produk hukum daerah kepada 34 Kelurahan se Kota Balikpapan. Kegiatan ini dibuka oleh Staf Ahli Bidang Sosial Kesejahteraan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Adamin Siregar mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, Selasa (16/7/2024) di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota.
Membacakan sambutan wali kota, Adamin mengungkapkan, dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, diharapkan dapat menciptakan sinergi positif antara eksekutif, legislatif dan masyarakat yang ada di kota Balikpapan.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan produk hukum daerah tahunan. Dalam rangka menyebarluaskan peraturan daerah dengan tujuan agar masyarakat mengetahui serta menjadi taat hukum,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini hadir Anggota DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung sebagai salah satu pemateri. Ia menyampaikan terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023.
“Perda ini urgent karena kekuatan APBD kita diharapkan PAD jadi jangkar kuat kita. Aplagi potensi lompatan penduduk dan potensi PAD Balikpapan sangat besar,” tutur Andi Arif Agung.
Bagian Hukum Setdakot Balikpapan dan DPRD berusaha keras untuk terus melakukan sosialisasi, dengan harapan agar produk hukum tersebut dapat diteruskan kepada masyarakat.
“Perda Pajak Retribusi ini adalah Perda Omnibus. Karena perda ini hadir setelah keluar aturan agar semua peraturan daerah terkait pajak dan retribusi dijadikan satu,” sebutnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setdakot Balikpapan, Elizabeth L Toruan mengatakan, ada tiga produk hukum yang akan disosialisasikan kepada 34 Kelurahan di kota Balikpapan.
Pertama Perda nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan dikhususkan pada persetujuan bangunan gedung. Selanjutnya Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Mal pelayanan publik. Ketiga, yakni Peraturan Wali Kota nomor 29 tahun 2019 tentang pedoman pencegahan penjaringan dan penanganan prevalensi stunting.
“Kegiatan ini diselenggarakan sebulan lebih, mulai dari 16 Juli sampai 29 Agustus. Akan menyasar 34 Kelurahan. Narasumber adalah perangkat daerah teknis, yang diantaranya berasal dari masing-masing organisasi perangkat daerah. Kami juga didukung anggota DPRD Kota Balikpapan,” sebutnya.
Seluruh kelurahan akan mendapatkan tiga materi ini. Bagian Hukum Setdakot juga telah berkomunikasi dengan perangkat daerah terkait produk hukum yang mesti disosialisasikan. Menurutnya ada 100 orang dari tiap RT yang mewakili masing-masing Kelurahan. Dengan ini diharapkan bisa mendekatkan wawasan masyarakat terkait pemahaman produk hukum daerah.
“Juga mewujudkan masyarakat sadar hukum. Sehingga bukan hanya mengetahui produk hukum nasional namun juga daerah. Ini juga berkaitan dengan pembentukan keluarga sadar hukum di beberapa wilayah,” tandasnya.