Jakarta, Haloindonesia.co.id – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomitmen mendorong daerah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Hal itu sejalan dengan semangat dimulainya pelaksanaan penilaian Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah (ITKPD) 2024. Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam sambutannya menegaskan, pihaknya terus berupaya menyempurnakan instrumen ITKPD guna memastikan penilaian yang akurat, komprehensif, dan relevan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah.
“Momentum hari ini akan menjadi penting, karena merupakan momentum perdana penilaian ITKPD secara resmi dilaksanakan, setelah melalui rangkaian panjang proses penyempurnaan instrumen,” terang Yusharto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penilaian ITKPD 2024 yang dirangkaikan dengan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) Program Review antara BSKDN dengan Yayasan Nusantara Sejati (YNS) Mitra Koso Nippon di Command Center BSKDN, Selasa (24/9/2024).
Dia mengatakan, penilaian ITKPD dilandasi oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 000.10.5-240 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengukuran ITKPD. Payung hukum tersebut akan dinaikkan ke tingkat regulasi yang lebih tinggi dalam bentuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pada tahun 2025. Adapun indikator yang digunakan dalam pengukuran ITKPD berasal dari 46 indeks atau data sekunder lainnya yang diampu oleh 23 kementerian/lembaga (K/L). Beberapa indeks dari K/L diadopsi secara utuh dan ada pula yang secara parsial. Selain itu, ada juga beberapa data yang diolah secara mandiri agar sesuai dengan konsep ITKPD yang telah disusun.
“Dengan demikian, pemerintah daerah tidak dibebankan untuk melakukan input data secara khusus dalam penilaian ITKPD ini,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Yusharto juga menekankan, penilaian ITKPD 2024 akan melalui beberapa tahapan, yaitu pengumpulan data indikator, pengukuran dan analisis, penyusunan laporan dan rekomendasi, serta sosialisasi hasil penilaian. Terkait pengumpulan data indikator telah dilakukan oleh tim sejak bulan Agustus 2024 dan akan dilakukan cut off pada Oktober 2024. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan penilaian dan analisis serta penyusunan rekomendasi pada November 2024, serta disosialisasikan pada Desember 2024.
“Kami harap penilaian ITKPD yang akan menghasilkan beberapa keluaran ini, dapat dimanfaatkan baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah untuk menggambarkan kondisi tata kelola Pemda secara komprehensif dan lintas sektor, sebagai alternatif untuk bahan evaluasi pedoman intervensi pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap pemerintah daerah,” terangnya.
Sementara itu, perwakilan Tim Kemitraan Sigit Murwito mengatakan, ITKPD memiliki peran strategis sebagai dasar dalam merumuskan kebijakan pembangunan di tingkat pusat. Menurutnya, ITKPD memberikan gambaran komprehensif mengenai tata kelola pemerintahan daerah. Ini hasilnya nanti dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk menyusun kebijakan yang tepat dengan mempertimbangkan variasi daerah, baik dari segi kemampuan maupun capaian pembangunan.
ITKPD bukan hanya alat evaluasi untuk melihat performa Pemda, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk memetakan daerah mana saja yang memerlukan dukungan lebih intensif dari pemerintah pusat, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya, maupun perbaikan regulasi. Menurut Sigit, pendekatan tersebut diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antardaerah, serta meningkatkan kualitas tata kelola secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Hasil pengukuran ITKPD dapat dijadikan sebagai helicopter view bagi pemerintah pusat untuk melihat keserasian atau sinkronisasi pembangunan dari pusat hingga daerah,” pungkasnya.