Beranda Hot News Urgensi e-Commerce Menjadi Sasaran Objek Pajak

Urgensi e-Commerce Menjadi Sasaran Objek Pajak

BERBAGI

Jakarta, Halo Indonesia – Pesatnya perkembangan alat komunikasi dan informasi di Indonesia menjadikan hampir seluruh penduduk Indonesia mampu mengakses dengan mudah apa saja melalui internet. Internet  bukan lagi sesuatu yang langka, Alat komunikasi yang satu ini benar-benar mampu memberikan segala kemudahan terutama dalam berbisnis.Pesatnya perkembangan alat komunikasi dan informasi di Indonesia menjadikan hampir seluruh penduduk Indonesia mampu mengakses dengan mudah apa saja melalui internet. Internet  bukan lagi sesuatu yang langka, Alat komunikasi yang satu ini benar-benar mampu memberikan segala kemudahan terutama dalam berbisnis. Informasi lebih mudah di dapatkan bahkan dengan sekali pencet saja. Bagaimana tidak, dunia benar-benar berada dalam genggaman digital. Manusia mengandalkan informasi dari perangkat elektronik dan akses internet.

Bahkan yang kita tahu sekarang kartu Tanda Penduduk (KTP) juga dibuat secara elektronik yang kelak akan lebih mudah mengakses datanya dari mana saja.

Di Indonesia, pecandu internet kian marak, sehingga dengan gampang apa yang kita informasikan dengan mudah menyebar di belahan bumi manapun. Semua kegiatan manusia dimudahkan dengan teknologi internet, dari sinilah mulai terjadi pengembangan fungsi dari hanya sebagai alat komunikasi kemudian menjadi alat transaksi jual beli yang biasa disebut e-commerce.

Banyak pengusaha menyediakan wadah untuk para seller dan konsumen untuk bertemu dan mengadakan transaksi jual beli yang biasa dikenal dengan Marketplace. Dan yang lebih menggiurkan lagi e-commerce tidak dipusingkan dengan berbagai perizinan, otomatis e-commerce ini mulai menjadi incaran masyarakat di era modern karena faktor efisiensinya.

Diprediksi, e-commerce akan tumbuh subur di Tanah Air sepanjang 2016. Bahkan, sektor ini digadang-gadang/diharapkan sebagai sektor potensial bagi usaha kecil menengah dalam menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) lantaran peluang pasar (market size) yang dapat digarap dari bisnis ini cukup  besar.

Data di Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, nilai transaksi e-commerce tahun ini akan mencapai US$ 4,9 miliar, meningkat sekitar 37% dibandingkan tahun 2015 yang sebesar US$ 3,56 miliar. Diprediksi pula, terdapat 8,7 juta pembeli lewat jalur online pada tahun ini atau meningkat  sebesar 17,5% dibandingkan tahun lalu yang mencapai total pembeli sebanyak 7,4 juta orang. Menjamurnya bisnis ini tak lepas pula dari pengguna internet di Indonesia, yang diprediksi mencapai 120 juta pengguna di tahun 2016.

Jika merujuk pada data Bank Indonesia, jumlah penggunaan internet yang berbelanja secara online ditanah air telah mencapai 24,7 juta orang ditahun 2016 dengan nilai belanja 75 triliun dan terus meningkat pesat ditahun 2017.

Bloomberg (perusahaan Media Massa multinasional di amerika serikat) menyatakan pada 2020 lebih dari separuh penduduk Indonesia terlibat dalam kegiatan e-commerce. sedemikian pesatnya E-commerce sehingga perlu di berlakukannya pajak pada bisnis tersebut, demikian yg dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani  (21/8/2017).

Dan jika sudah jelas pemberlakuan pajak pada bisnis online maka otomatis pendapatan negara dibidang Pajak akan meningkat.

Persentase pelaku bisnis E-commerce sangat banyak itu membuat peluang bertambahnya pungutan pajak untuk penjualan online. Secara regulasi, tidak ada perbedaan aspek perpajakan antara transaksi e-Commerce dengan perdagangan konvensional, karena status objek pajaknya sama.

Sistem pajak online atau e-commerce jika dibandingkan dengan toko retail sebenarnya memiliki sistem yang sama, yang berbeda adalah sarana atau medianya jadi seharusnya tidak ada perbedaan pemberlakuan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan transaksi perdagangan dan/ atau jasa lainnya.

Sementara ini sebagian besar orang yang berkecimpung dibisnis online termasuk publisher iklan, dropshipper, pemilik toko online, dan lainnya hanya membayar pajak penghasilan dan Sudah seharusnya setiap pelaku bisnis yang mendapatkan penghasilan membayar pajak penghasilan.

Pajak Penghasilan, objek pajaknya adalah penghasilan itu sendiri baik yang didapat secara transaksi online maupun offline, dimana ketentuannya adalah bahwa setiap tambahan penghasilan yang diterima Wajib Pajak, yang dapat menambah kekayaan Wajib Pajak bersangkutan maka harus dikenakan pajak penghasilan. Selain itu penjual juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena termasuk dalam kategori penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak di daerah pabean wilayah hukum NKRI.

Akan tetapi Menteri Perdagangan bapak Thomas menegaskan,  para pelaku usaha di industrie-commerce bukan berarti bebas dari regulasi-regulasi yang sudah ada meskipun belum ada peraturan yang mengatur secara khusus.  Mereka harus mentaati peraturan, seperti ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), aturan kepabeanan, dan aturan terkait dengan Standard Nasional Indonesia. “Semua pelaku e-commerce tetap harus patuh terhadap peraturan perundangan yang saat ini berlaku dan itu sudah cukup banyak,”.

Untuk pungutan pajak e-commerce jika kelak diberlakukan maka harus benar-benar adil dari sisi pelaku bisnis dan atau sasaran pajaknya. Apakah kelak yang dikenakan pajak adalah market placenya, penjual yang menitipkan barangnya dimarket place ataukah keduanya itu yang  masih kita tunggu. Dan dari sisi mana kelak penyusuran perhitungan pungutan pajaknya, apakah dari volume transaksi jual beli masing masing marketplace atau dari penghasilan setiap pelaku e commerce.

Rumitnya siklus pemberlakuan pajak e-commerce hanya karena belum matangnya sisi objek pajaknya dan penelusuran perhitungannya. Kendala utama masih belum diberlakukannya undang-undang wajib pajak untuk e-commerce adalah data-data pada aliran dana untuk transaksi bisnis online dan itu  butuh kerjasama banyak pihak dan instansi.

Ditjen Pajak masih terkendala akan sulitnya berkoordinasi dengan instansi pemerintah lainnya yang terkait dengan pajak. “Ini kan nggak mungkin kerjaan Ditjen Pajak aja. Harus ada kerjasama dengan instansi lain terkait e-commerce. Butuh sinergi,” menurut Dirjen Pajak.

Bisa saja penyumbang terbesar pungutan pajak nantinya adalah dari pelaku e-commerce menggeser sektor industri. Siapa yang bisa menyangkal jika perkembangan E-commerce begitu pesatnya dari tahun ketahun dan meningkat tajam. Penting tidaknya atau diberlakukan tidaknya pajak e-commerce itu seperti bom waktu yang suatu saat akan terjadi. Perlu diberlakukan agar tidak ada kecemburuan antara bisnis konvensional dan e-commerce dan juga untuk memberikan pemasukan dan pengelolaan keuangan negara.

Dan jika tidak diberlakukan bisa saja bisnis konvensional yang berdiri dengan  perijinan lengkap dan sebagai pembayar pajak aktif berpindah ke bisnis e-commerce karena gratis pajak dan akhirnya berdampak buruk pada penerimaan pajak karena pajak dari bisnis konvensional akan menurun drastis. Pematangan aturan juga penting karena aturan tersebut bisa berdampak baik jika bisa dijalankan dan diterima dengan baik oleh pelaku atau bisa juga akhirnya mengurangi perkembangan marketplace.

Mungkin Ditjen pajak perlu memikirkan pemanfaatan hasil pungutan pajak E-commerce untuk kembali ke penggunaan fasilitas marketpalce. Misalnya jika setengah dari penduduk Indonesia yang mempunyai akses internet menggunakannya untuk berbisnis e-commerce maka dari penghasilan tersebut disetorkan misal 1% dari omsetnya maka berapa rupiah tiap tahunnya akan masuk dan menjadi pendapatan negara yang kemudian di alokasikan kembali untuk fasilitas umum yang dipakai oleh masyarakat secara keseluruhan, dan itu dari pelaku e-commerce.

Dengan di berlakukannya undang-undang pungutan pajak untuk e-commerce, kita bisa merasakan efek dari pungutan pajak itu kembali berupa kemudahan-kemudahan dalam bertransaksi e-commerce. Misalnya  infrastruktur internet lebih lancar, shipping lebih ditingkatkan lewat dana pungutan pajak dan banyaknya internet gratis di berbagai fasilitas umum.

Siapa tahu akhirnya pemerintah mempunyai marketplace sendiri untuk keamanan dalam bertransaksi. Sehingga para pelaku marketplace lebih merasa aman dalam bertransaksi apalagi dengan di cover oleh undang undang perlindungan transaksi marketplace misalnya itu hanya sebuah contoh alokasi dana pajak kelak jika diberlakukannya pajak e-commerce.

Dengan dirasakannya hasil pajak kembali membuat pelaku e-commerce menjadi lebih sadar dan Peka untuk mendukung pemerintah dalam pemberlakuan pajak e-commerce, memiliki NPWP dan menjadi wajib pajak yang taat membayar pajak untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. (penulis Fenny Mardini-  Unit   Pelaksana Pemeriksa, Subseksi Layanan Informasi KPPBC TMC Malang)

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.