Ciwidey, Haloindonesia.co.id – Badan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) melalui Pusat Pengembangan SDM Aparatur (PPSDMAP) berkomitmen menciptakan SDM aparatur perhubungan yang professional dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang berintegritas melalui kegiatan Diklat Pembekalan Wajib bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Perhubungan di Balai Pendidikan Pelatihan Pembangunan Karakter SDM Transportasi (BP3KSDMT) Ciwidey selama 4 hari.
Program ini sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan yang menekankan perlunya langkah konkret dalam memperbaiki sistem dan memperkuat integritas di seluruh lini kerja Kemenhub saat ini. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Perhubungan, Komjen Pol (Purn) Suntana saat membuka Diklat Pembekalan Wajib pada Jumat (29/11).
“Diklat Pembekalan Wajib ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemenhub untuk melakukan perbaikan institusional dan membangun budaya antikorupsi yang lebih kuat”, ujarnya.
Selain itu, ia menyampaikan pentingnya pembekalan ini sebagai upaya sistematis dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.
“Pembekalan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan integritas para PPK dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan”, ujarnya.
Diakhir pengarahannya, ia menegaskan bahwa korupsi menjadi musuh utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, membangun tatanan birokrasi yang bersih adalah langkah strategis yang harus diwujudkan demi menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan berdaya guna.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap PPK memahami tanggung jawabnya secara utuh, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga sebagai ujung tombak dalam mewujudkan tata kelola Kemenhub yang bebas dari praktik korupsi” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris BPSDMP, Capt Wisnu Handoko melaporkan bahwa Diklat Pembekalan Wajib ini dilaksanakan selama 4 hari mulai dari tanggal 28 November sampai dengan 1 Desember 2024 dengan total 250 orang PPK yang bertugas pada Unit Kerja di lingkungan Kemenhub dengan pemberian materi oleh narasumber sebagai berikut:
a. Direktur Pendidikan Dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
b. Kejaksaan Agung RI, Ranu Mihardja, S. H., M.Hum., CFRA;
c. Kepala BPSDMP, Ir. Subagiyo;
d. Widyaiswara Utama Kemenhub, Ir. Sugihardjo
e. Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Deny Irawan, S.H., M.KN;
f. Motivator, Setyawan Eka Rahmanta, S.T., M.I.Kom.
Selanjutnya, Ia juga berharap dengan pembekalan ini BPSDMP dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal berlandaskan nilai – nilai integritas.
“Pembekalan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan budaya antikorupsi di lingkungan Kemenhub dapat terwujud dengan kokoh.” harapnya.