Jatim, Haloindonesia.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Jawa Timur (PT BPR Jatim) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (6/1/2025).
Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, dan pimpinan DPRD Jatim, Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, Wakil Ketua DPRD, Deni Wicaksano, Blegur Prijanggono, dan Sri Wahyuni.
Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf yang memimpin sidang mengatakan, seluruh fraksi di DPRD Jatim menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan setuju untuk menetapkan Raperda ini menjadi Perda. Meski memberikan beberapa catatan dan masukan, dukungan penuh diberikan untuk pengesahan regulasi ini perlu diperhatikan pemprov Jatim.
Perda ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi rakyat. Ia menyatakan bahwa keberadaan BPR harus diarahkan pada pemberdayaan masyarakat kecil, baik melalui akses pembiayaan yang lebih mudah maupun peningkatan kapasitas pelaku UMKM. “Dengan adanya Perda ini, kami berharap PT BPR dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah yang inklusif. Kami akan terus mengawal implementasinya agar benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya.
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Jatim, Deni Prasetyo, mengingatkan bahwa BPR harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia berharap lembaga ini tidak hanya mendukung perekonomian daerah tetapi juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Tujuannya jelas, memberikan manfaat bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan di Jawa Timur,” ungkap Deni Prasetyo.
Lebih lanjut, Deni juga menekankan perlunya pemerintah segera menyusun peraturan pelaksanaan sebagai panduan operasional BPR, dengan batas waktu maksimal enam bulan setelah Perda disahkan. Hal ini dianggap penting agar dampak positif dari keberadaan BPR dapat segera dirasakan oleh masyarakat. “Peraturan pelaksanaan harus segera disusun paling lambat enam bulan ke depan agar operasional BPR dapat berjalan efektif,” terangnya.
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono dalam pendapat akhirnya, menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang telah membahas Raperda ini hingga dapat disahkan menjadi Perda.
Ia menyebutkan bahwa regulasi ini akan menjadi dasar hukum penting dalam mendukung transformasi PT BPR Jatim menjadi Perseroan Daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, PT BPR Jatim diharapkan dapat memperluas perannya dalam mendorong perekonomian daerah, memperluas akses keuangan masyarakat, mendukung pembiayaan UMKM yang lebih efektif dan efisien, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Adhy menegaskan bahwa perubahan status menjadi PT BPR Jatim (Perseroda) tidak akan mengubah visi dan misi utama bank ini, yaitu mendukung sektor UMKM, pertanian skala mikro, dan nelayan.
“Sebagai tulang punggung ekonomi Jawa Timur, UMKM dan koperasi telah menyumbang lebih dari 58,36% terhadap PDRB. Peran PT BPR Jatim sangat strategis untuk memperkuat sektor ini,” jelasnya.
Adhy juga menekankan bahwa sebelumnya, 92% dari total portofolio kredit PT BPR Jatim telah disalurkan kepada sektor UMKM produktif. Dengan adanya perubahan status, kapasitas PT BPR Jatim untuk mendukung UMKM akan lebih besar, termasuk dengan menawarkan produk perbankan seperti tabungan, deposito, hingga kerja sama dengan pihak lain untuk memperluas akses modal.
Raperda ini memungkinkan PT BPR Jatim memperluas cakupan usahanya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024. “Dengan fleksibilitas ini, PT BPR Jatim bisa berfungsi seperti bank umum lainnya, tetapi tetap fokus pada UMKM dan sektor produktif yang menjadi prioritas,” tambah Adhy.
Adhy juga melaporkan bahwa modal dasar PT BPR Jatim telah ditetapkan sebesar Rp1,6 triliun. Hingga saat ini, penyertaan modal telah mencapai Rp422,33 miliar, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 85,33%. “Dengan status ini, peran Pemprov Jatim sebagai pengendali tetap terjaga,” tegasnya.
Adhy berharap transformasi ini dapat memperluas jangkauan layanan PT BPR Jatim dan meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi daerah. “Dengan kemampuan tambahan untuk menarik modal dan menyalurkan kredit, PT BPR Jatim diharapkan mampu mendukung UMKM secara lebih luas dan meningkatkan pendapatan daerah,” tuturnya.
Adhy juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan Raperda ini. “Semoga Peraturan Daerah ini membawa manfaat bagi perekonomian Jawa Timur dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.