Cikarang, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menggandeng pemerintah Kabupaten Bekasi untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum massal dengan skema buy the service (BTS) dengan label yang sama dengan tiga kota lainnya di Bodebek yaitu BISKITA.
Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama di Bodetabek yang berani menyelenggarakan program BTS dengan sumber pendanaan disediakan secara mandiri berasal dari APBD-nya.
Komitmen Kabupaten Bekasi menyediakan angkutan umum massal tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Plt. Kepala BPTJ, Suharto dengan Pj. Bupati Bekasi Dedy Supriadi yang berlangsung di kantor Bupati Bekasi, Cikarang, Jawa Barat, pada Rabu (9/10).
Nota kesepahaman tersebut berisi kesepakatan pemerintah pusat dalam hal ini BPTJ Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi tentang sinergi, perencanaan, pembangunan, pengembangan dan pengoperasian layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service).
Dalam kesepakatan tersebut, BPTJ Kementerian Perhubungan akan memfasilitasi pemerintah daerah untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) dan pemerintah daerah akan menyusun strategi agar layanan ini dapat tersedia dengan baik berikut fasilitas penunjangnya.
Dalam sambutannya, Plt Kepala BPTJ Suharto menyampaikan rasa bangganya kepada Pemkab Bekasi. “Kabupaten Bekasi merupakan daerah ke-15 di Indonesia yang telah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Perhubungan sekaligus kota pertama dari 15 kota tersebut yang memberanikan diri bahwa tahun depan akan menganggarkan di APBD 2025”, ungkap Suharto.
Suharto menambahkan bahwa hal ini selaras dengan konsep penyediaan layanan angkutan umum perkotaan bukan merupakan tugas pemerintah pusat semata, namun juga pemerintah daerah karena yang dilayani adalah pergerakan warga lokal.
Amanah ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang merupakan update dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 dan updating dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1965 bahwa pemerintah wajib menyediakan layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau.
Lebih lanjut, Suharto juga menekankan bahwa BISKITA bertujuan mendorong masyarakat beralih menggunakan angkutan umum, sehingga dapat mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi dan menurunkan tingkat kemacetan.
Dengan hadirnya BTS ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan angkutan umum di wilayah Kabupaten Bekasi dengan menghadirkan sistem yang lebih efisien, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.
“Kami optimis, dengan dukungan dari Pemkab Bekasi, layanan ini akan berdampak positif terhadap mobilitas masyarakat di Jabodetabek,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj. Bupati Bekasi, Dedy Supriadi menyambut baik langkah awal penyediaan layanan BISKITA di Kabupaten Bekasi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan pemerintah pusat dalam hal ini BPTJ Kementerian Perhubungan. Telah banyak proses dan pembahasan yang dilalui hingga akhirnya nota kesepahaman ini dapat dilakukan. Kami mohon dukungan untuk percepatan penyelenggaraan layanan BTS ini sebagai wujud komitmen Kabupaten Bekasi untuk penyelenggaraan layanan angkutan umum massal ini. Kedepan, tentunya kami akan menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya serta berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkannya”, ungkap Dedy.
Dedy menegaskan bahwa Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan hadirnya layanan BTS terutama yang berkaitan dengan anggaran. Hal ini merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Bekasi, sangat ditunggu dan diharapkan oleh pemerintah daerah serta masyarakat.
Layanan transportasi di Kabupaten Bekasi yang telah tersedia di Kabupaten Bekasi saat ini meliputi angkutan umum perkeretaapian KRL di Stasiun Cikarang dan Kereta Api cepat di perbatasan Karawang dan Kabupaten Bekasi.
Layanan BTS di Kabupaten Bekasi direncanakan terdiri dari 7 koridor, salah satunya adalah dari Cinity – Stasiun Cikarang menuju Stasiun LRT Jabodebek Jatimulya, Bekasi Timur.
Sekilas Tentang Layanan Buy The Service (BTS)
Buy the Service (BTS) adalah skema pengadaan layanan angkutan umum di mana pemerintah membeli layanan dari operator swasta dan mengawasi kualitas layanan yang diberikan. Dalam skema ini, pemerintah membayar operator berdasarkan kinerja dan kualitas pelayanan yang diberikan, bukan hanya berdasarkan jumlah penumpang. Tujuan utama dari program ini adalah menyediakan layanan angkutan umum yang lebih andal, terjadwal, serta memenuhi standar kenyamanan dan keamanan yang diharapkan oleh masyarakat.
Di wilayah Bodetabek, layanan BTS telah hadir di 3 kota, yaitu Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok. Kehadiran layanan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem transportasi publik dengan menyediakan angkutan yang lebih terintegrasi, nyaman, dan tepat waktu.
Dengan peningkatan kualitas layanan ini, diharapkan masyarakat lebih tertarik menggunakan transportasi umum, yang pada akhirnya dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di wilayah perkotaan.
Layanan BTS yang diberi nama BISKITA merupakan akronim dari Bis Inovatif Solusi Transportasi Perkotaan Terintegrasi dan Andal.
Inovatif bermakna layanannya sudah menggunakan skema pembayaran yang cashless, mempunyai fasilitas pendingin ruangan, teknologi yang mumpuni, tempat pemberhentian yang telah ditetapkan, mengutamakan kebersihan, dan dilakukan secara transparan.
Solusi transportasi perkotaan bermakna bahwa kehadiran BISKITA diharapkan menjadi jalan keluar dari pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia yang rata-rata sudah 8% pertahun, sementara pertumbuhan infrastruktur jaringan jalannya hanya 0,1 s.d 1%.
Terintegrasi bermakna layanan BISKITA terhubung dengan layanan transportasi secara fisik baik KRL, LRT Jabodebek, bus perkotaan maupun commuter dan pusat kegiatan. Di sisi lain, layanan BISKITA juga terintegrasi secara pembayaran.
Andal bermakna layanan BISKITA dapat dimonitor secara jelas pada aplikasi Mitra Darat yang dapat menunjukkan posisi armada dan estimasi kedatangan bis.