Beranda Frame Ciptakan Komunikasi Publik Lebih Baik, Kominfo Lakukan Literasi Media

Ciptakan Komunikasi Publik Lebih Baik, Kominfo Lakukan Literasi Media

BERBAGI
Ciptakan Komunikasi Publik Lebih Baik, Kominfo Lakukan Literasi Media

Jakarta, Haloindonesia.co.id  Kementerian Komunikasi dan Informatika berupaya meningkatkan meningkatkan literasi digital dan mengurangi disinformasi agar kualitas komunikasi publik lebih baik. 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Usman Kansong menegaskan menjadi perhatian dalam mengomunikasikan program pemerintah untuk penanggulangan Covid-19  melalui pemulihan kesehatan dan ekonomi. 

“Tantangan yang dihadapi dalam mengomunikasikan kepada publik program-program penanggulangan Covid-19.Disinformasi marak di media sosial dan Kominfo dalam hal ini bertugas sebagai leading sector dalam menanggulangi berbagai disinformasi,” ujarnya dalam Siaran Pers yang ditayangkan Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) – KPCPEN, di Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).

Berbicara tentang Strategi Komunikasi Publik untuk Cegah Disinformasi, Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyatakan terjadi transformasi besar dalam komunikasi publik di era reformasi sekarang ini.  

“Sebelumnya, tersentralisasi di Departemen Penerangan. Sekarang, di era reformasi yang lebih demokratis, komunikasi publik terdesentralisasi, terdistribusi atau terbagi-bagi, terserap di semua kementerian, lembaga, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah,” ungkapnya.

Kondisi itu, menurut Dirjen Usman Kansong menciptakan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan komunikasi publik pemerintah. Oleh karena itu, tahun 2015 Presiden mengeluarkan instruksi yang menyebutkan perlunya narasi tunggal dari komunikasi publik pemerintah. “Yang Kominfo khususnya Dirjen IKP menjadi orkestrator dalam komunikasi publik pemerintah,” tandasnya. 

Tahun 2021, Dirjen IKP Kementerian Kominfo menilai pihaknya cukup berhasil mengomunikasikan kepada publik tentang berbagai hal, terutama yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

“Misal bagaimana menangkal misinformasi. Di masa Covid-19 memang banyak sekali misinformasi, disinformasi, malinformasi, dan hoaks yang terkait Covid,” ungkapnya.

Menurut Dirjen Usman Kansong, berdasarkan hasil identifikasi Kementerian Kominfo,  disinformasi atau hoaks terbanyak yang beredar di masyarakat berkaitan dengan kesehatan. 

“Bila dilihat statistiknya, disinformasi atau hoaks tersebut sudah menurun drastis terutama yang terkait Covid- 19 atau lebih khususnya, tentang vaksinasi Covid-19,” jelasnya. 

Memasuki tahun 2022, Kementerian Kominfo melakukan  perubahan komunikasi publik serta strategi komunikasi publik yang ada.  Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, upaya percepatan penyebaran atau diseminasi komunikasi publik dilakukan dengan merumuskan berbagai langkah dan supaya komunikasi publik yang dilakukan pemerintah lebih efektif.

“Misal kampanye mengajak masyarakat untuk divaksinasi, teruma lansia dan anak-anak. Ini adalah satu perubahan juga dalam komunikasi publik, dalam arti penekanannya,” ujarnya.

Literasi Digital

Dirjen Usman Kansong memaparkan upaya Kementerian Kominfo dalam mengurangi serta mencegah peredaran hoaks dan disinformasi. “Pertama, tentu saja edukasi atau literasi media,” tegasnya.

Menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, literasi digital ditujukan untuk mencegah disinformasi sekaligus mengajak masyarakat untuk mengisi ruang digital dan media dengan informasi yang baik. “Kami mengajak masyarakat untuk beretika dalam menggunakan media sosial,” ujarnya. 

Selain itu, Kementerian Kominfo juga meningkatkan digital skill untuk mengoperasikan teknologi dengan baik. Dirjen Usman Kansong menyatakan Kementerian Kominfo memiliki materi dalam literasi digital terkait budaya berdigital yang sesuai dengan Pancasila, norma-norma, adat istiadat, juga kearifan lokal yang tumbuh di berbagai tempat di Indonesia. Termasuk unsur kebangsaan dan keberagaman yang menjadi budaya Indonesia. 

“Kita juga sampaikan bagaimana bermedia sosial yang aman agar tidak ada tuntutan hukum di belakang hari. Di Indonesia ada beberapa undang-undang yang mengatur konten media sosial atau digital, antara lain UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” jelasnya Usman. 

Hal kedua, menurut Dirjen IKP Kementerian Kominfo, ada tim yang terus memantau media sosial, apakah ada konten negatif atau disinformasi, serta menerima laporan dari masyarakat apabila menemukan konten yang semacamnya. 

“Ini crawling informasi-informasi negatif di media sosial atau platfrom digital melalui perangkat AIS untuk mengidentifikasi konten negatif. Apakah itu konten pornografi, radikalisme, perjudian, ujaran kebencian, termasuk hoaks ataupun disinformasi,” lanjutnya. 

Jika ditemukan konten negatif dan disinformasi, Kementerian Kominfo akan meminta penyelenggara platform digital untuk menutup akses terhadap konten tersebut. 

“Kami biasanya kemudian meminta platform digital untuk men-take down disinformasi maupun informasi hoaks itu. Kami punya kerja sama yang baik dengan Facebook, Google, Twitter, Tiktok, Instagram, dan platform media digital lainnya,” jelas Dirjen Usman Kansong.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.