Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali memfasilitasi pemberian santunan kompensasi kecelakaan kerja Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang meninggal saat tengah bertugas. Proses serah terima ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (31/3).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid, menyebutkan santunan yang diberikan hari ini atas nama almarhum Prikson Butar Butar, yang diserahkan secara simbolik kepada pihak keluarga yang diwakili oleh Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Tanjung Priok.
“Hari ini kita menyaksikan serah terima santunan dari pihak perusahaan dan asuransi, mudah-mudahan santunan ini bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak ahli waris,” ujarnya.
Wahid menjelaskan, almarhum Prikson Butar Butar sebelumnya bekerja di perusahaan Chen Ho International Corp dari utusan perusahaan yang memberangkatkannya bekerja di luar negeri yaitu PT. Annea Prima Samudra (APS). Almarhum meninggal karena pneumonia pada tanggal 11 Juli 2021 pada saat menjalankan tugas di atas kapal ikan Lu Rong Yuan Yu 659, yang saat itu tengah berlayar di perairan Afrika Selatan. Proses serah terima santunan ini disaksikan pula oleh PT. Annea Prima Samudra (APS), serta perwakilan dari KPI Tanjung Priok.
Jumlah santunan senilai Rp. 217.788.000,- yang diterima oleh ahli waris ini, menurut Wahid sudah sesuai dengan fakta kerja yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Armahum. Santunan ini adalah salah satu bentuk pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan, bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.
“Ini merupakan salah satu kewajiban yang memang harus diselesaikan oleh perusahaan dan mudah-mudahan bermanfaat untuk keluarga yang ditinggalkan,” tukas Wahid.
Dalam kesempatan tersebut, Wahid mengungkapkan pihak ahli waris berterima kasih karena telah difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan pihak terkait lainnya.
“Mereka (keluarga) mengatakan tim perusahaan cukup baik dan sangat responsif dan semua dihandle dengan baik,” terangnya.
Wahid menegaskan, Ditjen Perhubungan Laut selalu berupaya untuk memfasilitasi pemberian santunan atau asuransi bagi keluarga ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.
“Selain menjalankan tugas, hal ini adalah bentuk keterhadiran Pemerintah bagi masyarakat, khususnya dalam hal ini adalah para pelaut yang merupakan pekerja kunci,” tutupnya.