Makassar, Haloindonesia.co.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Konferensi Slot Time Penerbangan periode Winter 2024 pada tanggal 16-19 Juli di Makassar. Konferensi ini diselenggarakan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara.
Konferensi dihadiri oleh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), PT. Angkasa Pura I, PT. Angkasa Pura II, PT. BIB, PT. BIJB, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/AirNav), Ketua Indonesia Airport Slot Management (IASM), dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB).
Konferensi ini sebagai bentuk koordinasi slot penerbangan antara Ditjen Hubud dengan seluruh stakeholder dalam mempersiapkan periode penerbangan Winter 2024 yang akan dimulai pada 27 Oktober 2024 hingga 5 Maret 2025.
“Saya meminta agar dari kegiatan ini Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) mengupayakan koordinator slot yang independen secara fungsi dan finansial, netral, transparan, dan non-diskriminatif,” kata Direktur Angkutan Udara, Putu Eka Cahyadhi saat membuka konferensi tersebut.
Saat ini telah diimplementasikan rekonsiliasi untuk menarik slot time yang penggunaannya kurang dan sampai dengan 20%. Putu juga meminta agar batasan prosentase tersebut dapat ditingkatkan.
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal harus memanfaatkan slot time yang telah dialokasikan oleh IASM atau Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan secara maksimal.
“Maskapai agar menganggap slot time sebagai asset. Selama ini maskapai khususnya Badan Usaha Angkutan Udara Berjadwal (BUAUNB) belum memperlakukan slot sebagai asset, sehingga belum disiplin dalam menggunakan slot,” ujarnya.
Putu juga memberikan arahan agar IASM segera melakukan penarikan slot pasca pelaksanaan rekonsiliasi slot supaya maskapai dapat segera melakukan perubahan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP).
“Seluruh penyelenggara bandar udara dan LPPNPI/AirNav agar memperhatikan realisasi PPRP yang telah diterbitkan setiap periodenya baik dalam pemenuhan jumlah frekuensi penerbangan maupun jadwal penerbangan sebelum memberikan slot time irreguler kepada BUAUNB,” kata Putu.
Sebelum menutup sambutannya, Putu juga meminta kepada Kantor Otoritas Bandar Udara serta UPBU dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan tersebut dan melaporkan ke Direktorat Angkutan Udara untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi semua peserta dan meningkatkan kerja sama yang baik untuk memajukan penerbangan Indonesia,” tutup Putu.