Jakarta, HaloIndonesia.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana memanggil BP Tapera, perwakilan buruh, dan pemerintah untuk menyoroti kontroversi pengurangan gaji karyawan sebesar 3 persen sebagai kontribusi untuk tabungan perumahan.
DPR RI menekankan kepada pemerintah untuk menghindari penegakan secara paksa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), karena PP tersebut telah menjadi sumber kontroversi di kalangan masyarakat.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengomentari kontroversi mengenai pemotongan gaji karyawan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). DPR RI berencana memanggil pemerintah untuk membahas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
“Kita ingin memanggil semua yang terkait (Tapera),” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir pada Rabu (29/5/2024).
“DPR ingin meminta penjelasan dari pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap memberatkan para pekerja,” tuturnya.
Rencana pemerintah untuk menerapkan iuran wajib kepada semua pekerja melalui program Tapera mendapat kritik tajam dari masyarakat karena dianggap sebagai kebijakan yang tidak tepat mengingat kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja.
Perubahan tersebut mengamandemen kelompok peserta wajib Tapera yang sebelumnya terbatas pada PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, kini juga mencakup karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru tentang iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang disahkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.
Dalam Tapera, terdapat dua kategori peserta, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Peserta diwajibkan memiliki penghasilan setidaknya sebesar Upah Minimum untuk menjadi peserta Tapera, sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum tidak diwajibkan tetapi dapat menjadi peserta. Syarat usia minimalnya adalah 20 tahun atau telah menikah pada saat mendaftar.
Sebenarnya, ini merupakan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2020. Besarnya simpanan yang harus disetor oleh peserta Tapera adalah sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja, di mana 0,5% diambil dari tanggung jawab pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri atau mereka yang tidak memiliki pemberi kerja, seperti petani, seniman, pedagang, atau ojol, besaran simpanannya juga sebesar 3% dari penghasilan dan ditanggung sepenuhnya oleh pekerja mandiri.
Perbedaan yang mencolok terletak pada Pasal 15 ayat (5a), di mana dasar perhitungan untuk menentukan jumlah simpanan peserta pekerja mandiri dihitung berdasarkan penghasilan yang dilaporkan, sedangkan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, hal ini diatur oleh BP Tapera.
(HES)