Beranda Daerah Dualisme Pelantikan Sekretaris Daerah Papua

Dualisme Pelantikan Sekretaris Daerah Papua

BERBAGI
Dualisme Pelantikan Sekretaris Daerah Papua

Jayapura, Haloindonesia.co.id – Dilantiknya Penjabat Sekretaris Daerah Papua Bapak DOREN WAKERKWA, SH  oleh Wakil Gubernur Papua pada tanggal 1  Maret 2021 di Gedung Negara Dok V atas Jayapura  dan pada waktu yang sama juga dilantik Sekretaris Daerah Papua Definitif oleh Menteri Dalam Nageri Republik Indonesia Bapak DANCE YULIAN FLASSY, SE, M.Si di Jakarta  merupakan peristiwa dalam birokrasi yang dirasa tidak lazim walapun juga pernah terjadi disalah satu daerah lainnya di Indonesia.

Gubenur Papua Lukas Enembe, SIP, MH menegaskan bahwa tetap menghargai dan tetap akan melaksanakan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 / TPA / 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, namun karena masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah telah berakhir semenjak 6(enam) bulan sejak dilantik  pada bulan September 2020 dan tidak mengingini kekosongan Jabatan Sekretaris Daerah, serta tidak mengetahui bahwa pada waktu yang sama juga dilakukan pelantikan Sekretaris Daerah definitif oleh Bapak Menteri Dalam Negeri, Gubernur Papua menugaskan Wakil Gubernur Papua untuk melantik dan memperpanjang masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah DOREN WAKERKWA, SH 6 (enam) bulan kedepan, Gubernur Papua tetap akan menerima Sekretaris Daerah definitif setelah berakhirnya masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangakan budaya Papua, karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekretaris Daerah ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE, MM, Provinsi Papua merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang diberi negara kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sehingga dalam hal kejadian dualisme pelantikan Sekretaris Daerah ini perlu dilakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal, dimana hal yang sudah dilakukan di depan publik yaitu pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah maka diberikan dulu kesempatan pada Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik untuk menyelesaikan tugasnya selama 6(enam) bulan, kemudian pada bulan September 2021 Sekretaris Daerah Definitif  akan melaksanakan tugasnya. Wakil Gubernur Papua menepis berbagai spekulasi / tudingan  ketidakharmonisan pada penyelenggara negara antara Pusat dan Daerah, hanya tentu dibutuhkan komunikasi yang baik, sehingga hal serupa tidak terjadi, saat ini Pemerintah Provinsi Papua sedang fokus menyelesaikan berbagai macam persolan di Papua seperti konflik kemanusiaan di kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Pandemi Covid-19 dan tak kalah pentingnya saat ini  sedang giat-giatnya mempersiapkan perhelatan akbar PON XX Tahun 2021 yang merupakan harapan bersama masyarakat Papua.

Perlu juga disampaikan bahwa  Bapak DOREN WAKERKWA, SH dan Bapak DANCE YULIAN FLASSY, SE, M.Si merupakan peserta  seleksi  terbuka Sekretaris Daerah Papua Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua keduanya mengikuti proses seleksi dari awal sampai dengan pengusulan 3(tiga) nama terpilih oleh Gubenur Papua kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri pada beberpa waktu yang lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.