Beranda Daerah Gubernur Khofifah Apresiasi Insan BPN atas Pencapaian 100 Persen Target Realisasi PTSL...

Gubernur Khofifah Apresiasi Insan BPN atas Pencapaian 100 Persen Target Realisasi PTSL Jatim Tahun 2020

BERBAGI
Gubernur Khofifah Apresiasi Insan BPN atas Pencapaian 100 Persen Target Realisasi PTSL Jatim Tahun 2020

Surabaya, Haloindonesia.co.id – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Kantor Wilaya Badan Pertanahan Nasional Jatim atas pencapaian target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Jatim Tahun 2020 yang telah terealisasi 100 persen. Untuk itu, dirinya berharap agar PTSL Tahun 2021 mampu mencapai angka realisasi yang sama.

Hal itu disampaikan Khofifah saat acara Pemberian Penghargaan Kinerja PTSL TA. 2020, Penandatanganan Kerja Sama dan Nota Kesepahaman, serta Pembukaan Pelatihan Petugas Pengelola Pertanahan Daerah (P3D) Provinsi Jatim di Kanwil BPN Provinsi Jatim, di Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, Selasa (9/3/2021).

Khofifah mengatakan, program PTSL ini menjadi bagian dari percepatan penerbitan sertifikat hak atas tanah masyarakat. Program ini pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dimana sertifikat ini berguna sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah bagi pemegang sertifikat.

Dengan adanya sertifikat ini, lanjutnya, maka kepemilikan tanah telah tercatat dan sah secara hukum. Dengan begitu dapat dimanfaatkan masyarak, misalnya sebagai jaminan kepada lembaga perbankan ataupun simpan pinjam untuk mendapat modal usaha, yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat.

“Program PTSL ini menjadi upaya dalam memberikan keadilan bagi para pemilik lahan. Untuk itu support dari Pak Menteri ATR/ BPN termasuk berkenan hadir langsung di sini memberi resonansi dan energi penguatan percepatan program ini. Semoga terus bersambung dan berseiring dalam upaya memberikan layanan yang lebih cepat dan lebih baik lagi kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, dalam mencapai target PTSL terutama pada 2021 ini, dibutuhkan kerja sama, sinergi dan partisipasi dari berbagai pihak terutama stakeholder terkait. Apalagi, saat ini masih dalam situasi pandemi. Ditambah banyak tantangan yang harus dihadapi seperti pembagian waris, sita jaminan, konflik mafia tanah, dan sebagainya.

Untuk itu, Khofifah juga menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Pertanahan Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang layanan terpadu dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini akan bisa memberikan jaminan bagi para ahli waris, serta akan memberikan penguatan bagaimana bidang-bidang tanah yang dari warisan itu juga tersertifikasi. Ini akan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial di internal paling kecil yakni keluarga,” ungkap orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.

Khofifah berharap, program-program reformasi agraria ini dapat segera ditindaklanjuti bupati/wali kota untuk kemudian dimasukkan dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintahs Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Apalagi, kabupaten maupun kota di Jatik akan segera melakukan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) dalam waktu dekat.

“Sehingga program-program ini dapat dialokasikan oleh masing-masing kabupatan dan kota sesuai kebutuhannya. Semoga ini menjadi efektif karena ada proses percepatan yang bisa dilakukan oleh bupati/wali kota,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, Pemprov Jatim dan Kanwil BPN Jatim telah memiliki Nota Kesepakatan tentang Kerja Sama Bidang Pertanahan melalui Pola Trijuang di Jawa Timur yang ditandatangani pada 25 September 2020 lalu. Hal itu kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara bupati maupun wali kota dengan Kantor Pertanahan se-Jatim.

Salah satu program perwujudan kerja sama ini adalah dengan peningkatan kompetensi administrasi pertanahan ASN di Jawa Timur melalui Pelatihan Petugas Pengelola Pertanahan Daerah (P3D).

“ASN yang telah ditunjuk akan dilatih untuk dapat melakukan pengumpulan data fisik dan data yuridis serta ilmu administrasi pertanahan lainnya, yang nantinya akan bermanfaat untuk membantu BPN dalam pengurusan sertifikat aset milik pemerintah daerah yang saat ini masih banyak yang belum bersertifikat,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menyambut baik kinerja Kanwil BPN Jatim, sekaligus apresiasi kepada Gubernur Jatim atas dukungannya kepada program-program BPN Jatim.

Dengan adanya dukungan Gubernur Jatim ini, lanjutnya, banyak target BPN yang tercapai. Dimana di Tahun 2020 lalu, dari total 6,8 juta target PTSL di Indonesia, sebanyak 1,8 juta berasal dari Provinsi Jatim.

“Saya bangga teman-teman BPN bisa bekerja dengan baik. Masyarakat juga menghargai yang kita kerjakan. Ini semua merupakan perintah Bapak Presiden RI. Saya juga bangga bahwa saat ini pelayanan BPN sudah jauh lebih baik. Masyarakat mendapatkan sertifikat juga jauh lebih mudah,” katanya.

Menurutnya, dukungan para kepala daerah dalam menyukseskan program BPN terutama PTSL ini sangat dibutuhkan. Kepala Daerah perlu terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan seluruh tanah yang ada di wilayahnya sampai dengan kelurahan dan desa.

“Jadi nantinya tidak ada lagi bidang tanah yang tidak terpetakan. Sehingga seluruh tanah yang ada di desa akan teridentifikasi. Untuk itu kerja sama berbagai pihak akan sangat membantu. Termasuk kerja sama dengan Pengadilan Agama untuk membantu terutama dalam hal hak waris,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Menteri ATR/BPN didampingi Gubernur Jatim memberikan penghargaan Kinerja PTSL TA. 2020 kepada Kantor Pertanahan Kab/Kota di Jatim. Di mana penghargaan terbaik pertama diraih oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan, terbaik kedua diraih Kantor Pertanahan Kabupaten Pacitan, serta terbaik ketiga diraih Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan.

Selain itu, dalam acara ini juga turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kanwil Pertanahan Jatim dengan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentang layanan terpadu. Kegiatan ini dalam rangka percepatan pengurusan penetapan ahli waris sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui pendaftaran PTSL, pemeliharaan data pendaftaran tanah dan sertifikat lainnya, sita dan eksekusi.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.