Beranda Daerah Gubernur Khofifah dan Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Unair

Gubernur Khofifah dan Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Unair

BERBAGI
Gubernur Khofifah dan Kajati Jatim Resmikan Rumah Restorative Justice Unair

Surabaya, Haloindonesia.co.idGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Iman Prihandono, meresmikan rumah restorative justice atau “Omah Rembug Adhyaksa” di Kampus B Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, Pejabat Polda Jawa Timur, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dan sejumlah pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta seluruh civitas akademi  Fakultas Hukum Unair.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa rumah restorative justice menjadi bagian penting dari banyaknya harapan masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan yang lebih mudah, lebih dekat, lebih cepat dan bentuk yang l murah.

“Melalui rumah restorative justice atau Omah Rembuk Adhyaksa menjadi bagian penting dan sangat mungkin nanti bukan hanya mereka yang sedang mengalami masalah dengan berbagai pihak tapi juga mungkin konsultasi konsultasi hokum,”ujarnya, saat memberikan sambutan.

Gubernur mengungkapkan bahwa masyarakat juga berharap  Rumah Restorative Justice juga bisa menyelesaikan berbagai masalah hukum lainnya seperti terkait kasus tanah, keluarga dan hak waris.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati,  mengatakan pembentukan Rumah Restorative Justice merupakan komitmen dari upaya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam merubah wajah peradilan dan penegakan hukum yang adil bagi semua masyarakat. Komitmen tersebut jadi nyata dituangkan dalam regulasi yang diterbitkan oleh Jaksa Agung.

“Dalam penegakan hukum ada peristiwa tindak pidana, tetapi pelakunya tidak layak untuk dibawa ke rana pengadilan, disitulah ada rasa ketidakadilan masyarakat, contoh kasus nenek minah yang mencuri tiga buah kakao, hal ini mendorong diterbitkannya restorative justice,”ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa restorative justice atau keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum, tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Dalam kesempatan ini juga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberikan penghargaan ” Jer Basuki Mawa Beya” kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati atas prestasi kinerja hukum dengan membangun Rumah Restorative Justice terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelenggaraan masalah hukum.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.