Beranda Daerah Hadiri Rakor GWPP, Asisten I Beberkan Peran Gubernur di Daerah

Hadiri Rakor GWPP, Asisten I Beberkan Peran Gubernur di Daerah

BERBAGI
Hadiri Rakor GWPP, Asisten I Beberkan Peran Gubernur di Daerah

Tanjung Selor, Haloindonesia.co.idGubernur memiliki peran penting, sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah. Bahkan, tugas dan wewenang Gubernur sebagai perpanjangan tangan dari pusat diatur dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memiliki kedudukan yang penting sebagai perpanjangan tangan Presiden dalam menjalankan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan di kabupaten/kota.

Lebih lanjut, kedudukan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Penguatan tugas dan wewenang gubernur sebagai kepala daerah sekaligus sebagai wakil Pemerintah Pusat di wilayah provinsi juga dimaksudkan memperkuat hubungan antar-tingkatan pemerintahan.

Hal ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antar tingkatan pemerintahan yaitu dalam pelaksanaan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, hubungan antara Gubernur dengan Bupati/Walikota bersifat bertingkat.

Dengan begitu, seluruh penyelenggaraan pemerintahan di pusat dan di daerah dapat dilaksanakan secara sinergis dalam satu poros pemerintahan.

Demikian dikatakan Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si, saat mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum., dalam Rapat Koordinasi (rakor) Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di Hotel Luminor, Kamis (29/9)

Menurutnya, terkadang upaya untuk mewujudkan sinirgitas dihadapkan dengan beberapa tantangan. Diantaranya kondisi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan, kekayaan alam, geografis, demografis, teknologi, dan infrastruktur.

Untuk itu, posisi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sangat strategis untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah.

“Tentu tidak bisa jalan sendiri, harus ada sinergi. Dengan begitu, maka seluruh program kerja yang dilakukan akan berhasil dan berjalan dengan baik,” paparnya.

Dalam mendukung tugas tersebut, Gubernur dibantu oleh perangkat Gubernur yang terdiri dari sekretariat yang di pimpin oleh sekretaris daerah, serta unit kerja yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Dibentuknya perangkat Gubernur adalah untuk mendukung pelaksanaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kaltara.

“Saya mengajak kepada kita semua, agar dapat memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya, untuk membangun koordinasi intensif antar Perangkat Gubernur dan Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagai lokus dan mitra kerja,” tuturnya.

Datu Iqro juga turut mengingatkan terkait pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi GWPP Tahun Anggaran 2022. Ia meminta untuk segera melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi dan mengoptimalkan capaian realisasi dan capaian kinerja, sesuai output dan outcome.

Sebagai informasi, menjadi narasumber pada kegiatan ini diantaranya, Kepala Perwakilan BPKP Kaltara, Rusdy Sofyan, Ak, M.M, Analis Kebijakan Muda-Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Perbantuan dan Kerja Sama Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amirullah, S.Sos, serta dari Kementerian PPN/Bappenas.

Sementara hadir mendampingi Asisten I, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat, Inspektur Daerah Provinsi Kaltara, Yuniar Aspiati, dan Kepala Biro Pembangunan, Sapi’i.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses