Haloindonesia.co.id – Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, Pengelolaan APBN dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yaitu seseorang yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara yang terdapat pada setiap Kementerian/Lembaga hingga level satker sebagai unit terkecil mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Salah satu Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk KPA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK merupakan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan KPA berupa melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Tak terkecuali, di Bandara Toraja yang dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memiliki PPK yang dijabat oleh Bethesda Notulivia.
Bethesda mengatakan, dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai PPK, kami memiliki tugas untuk menegakkan administrasi keuangan melalui terbit adminitsrasi. “Semua dokumen dan pertanggungjawabkan terhadap penggunaan keuangan yang dikeluarkan harus lengkap serta transparan,” ujar Bethesda, kepada Halo Indonesia, beberapa waktu lalu.
Terkait tugas monitoring, menurut dia, kami melakukan pemeriksaan dokumen dan pengumpulan dokumentasi, pencatatan segala jenis barang yang diadakan atau dibelanjakan dan harus sesuai dengan item di RAB dan kualitas yang di persyaratkan. “Kualitas meliputi teknis yang dipersyaratkan, seperti mutu, umur barang, dan barang baru. Contoh pengadaan perlengkapan perkantoran melalui pihak ketiga dengan kualitas baik,” ujar dia.
Untuk itu, lanjut dia, dalam proses pelaksaan kegiatan anggaran tetap berpedoman pada prinsip kehati-hatian, dan tertib adiminstrasi, dan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh unit kerja untuk tertib administrasi serta pemenuhan SOP dan lengkap dengan pelaporan baik kepada tim keuangan, PPK dan Kepala Kantor.