Beranda Frame Jalin Kerja Sama dengan Kejati, Pemprov DKI Teken Mou dan Fasilitasi Lahan...

Jalin Kerja Sama dengan Kejati, Pemprov DKI Teken Mou dan Fasilitasi Lahan untuk Operasional Kejari Jakut

BERBAGI
Jalin Kerja Sama dengan Kejati, Pemprov DKI Teken Mou dan Fasilitasi Lahan untuk Operasional Kejari Jakut

Jakarta, Haloindonesia.co.id – Pemprov DKI Jakarta bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyepakati kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Government Governance) dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menandatangani nota kesepakatan/Memorandum of Understanding (MoU) untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta melakukan perjanjian pinjam pakai barang milik daerah berupa tanah seluas ± 4.500 m² di JI. Yos Sudarso, Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok untuk mendukung operasional Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Pj. Gubernur Teguh menyambut baik perjanjian yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta ini. Ia juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang selama ini bekerja sama dan mendukung Pemprov DKI Jakarta dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum.

“Hal ini untuk memastikan program pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat terlaksana sesuai perencanaan dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Di antaranya terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan, dan aset perangkat daerah, serta tata kelola BUMD,” ujar Pj. Gubernur Teguh di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1).

Pj. Gubernur Teguh berharap, jajaran Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang dalam hal ini adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara kepada Perangkat Daerah serta BUMD DKI Jakarta sebagai upaya mitigasi terhadap potensi risiko permasalahan hukum. Pj. Gubernur Teguh juga meminta jajarannya untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Terima kasih kepada JPN yang telah berperan aktif dalam memberikan Legal Opinion (LO) kepada perangkat daerah dan BUMD berupa pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud/kecurangan, serta melakukan upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan/musyawarah dengan pihak ketiga. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga telah mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Daerah yang mendukung pembangunan berkelanjutan di Kota Jakarta,” tambah Pj. Gubernur Teguh.

Pj. Gubernur Teguh juga berharap, kerja sama tersebut dapat memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan program pembangunan.  Selain itu, juga dapat menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Kepada para Kepala Perangkat Daerah dan Direktur Utama BUMD agar menindaklanjuti kerja sama ini dengan penuh tanggung jawab sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung peningkatan kinerja dengan semangat menyongsong lima abad Jakarta,” pungkas Pj. Gubernur Teguh.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Gubernur Teguh didampingi Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhani Sukma, Kepala Biro Kerja Sama Daerah Setda DKI Jakarta Marulina Dewi, Kepala Badan Pembinaan BUMD Nasruddin Djoko Surjono, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta Sigit Widjatmoko, serta pada direktur utama BUMD.

Di samping itu, Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sehingga berhasil masuk dalam zona hijau untuk area intervensi melalui:
a. Mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 7 (tujuh) tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI);
b. Mendapatkan skor 94,06% dalam Monitoring for Prevention (MCP) pada tahun 2024;
c. Memperoleh skor 94,60% dalam Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi) berdasarkan penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI).

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.