Jakarta, Haloindonesia.co.id – KAI kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik dengan meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori BUMN pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat RI dalam acara yang berlangsung di Mövenpick Hotel, Jakarta, Selasa (17/12). Ini adalah penghargaan kelima berturut-turut yang diraih KAI sejak tahun 2020.
Penghargaan diterima oleh Direktur SDM dan Umum KAI Rosma Handayani, yang diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro. Tahun ini, KAI berhasil meraih skor 98,00, naik dari tahun 2023 yang mencapai 97,61.
Penilaian dilakukan melalui monitoring evaluasi (monev) yang diikuti oleh 363 badan publik, di mana sebanyak 162 badan publik atau sekitar 44,63% berhasil meraih predikat tertinggi, yaitu “Informatif”.
Pada kategori BUMN, dari 65 perusahaan yang mengikuti monev, sebanyak 36 perusahaan berhasil mendapatkan predikat “Informatif”.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengungkapkan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen KAI dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance dan menyediakan akses informasi yang inklusif untuk seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
“Saat ini, KAI juga memberikan layanan keterbukaan informasi yang inklusif. Tujuannya, agar semua kalangan dapat memperoleh informasi, termasuk penyandang disabilitas. Keterbukaan informasi publik secara transparan dijamin oleh negara berdasarkan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Hal ini juga merupakan implementasi terhadap Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” kata Anne.
Anne mengatakan berbagai inovasi KAI lakukan untuk memudahkan para disabilitas yaitu penyediaan jalur khusus bagi tunanetra dan jalur kursi roda bagi tunadaksa untuk dapat masuk ke kantor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KAI.
“KAI juga telah menyediakan formulir permintaan informasi publik dan pengajuan keberatan braille,” ungkap Anne.
Bagi disabilitas yang ingin mengajukan permohonan informasi secara online, KAI telah membuat website PPID dengan menu khusus aksesibilitas untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas tunanetra dan disabilitas lainnya. Pada website tersebut juga menampilkan video layanan dengan penerjemah bahasa isyarat untuk membantu penyandang tunarungu dalam mendapatkan informasi publik. Layanan ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya KAI untuk memberikan akses informasi yang setara, sehingga seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat terlayani dengan baik.
“Inovasi-inovasi KAI ini memberikan kesetaraan bagi penyandang disabiltas dalam mendapatkan informasi publik baik saat datang langsung ke kantor PPID KAI maupun ketika mengakses website PPID KAI,” ujar Anne.
Sampai dengan 25 November 2024, jumlah pemohon informasi ke PPID KAI telah mencapai 624 orang, dengan rata-rata waktu jawab tujuh hari kerja. Periode jawab ini lebih cepat dari ketentuan yang diwajibkan yaitu maksimal 10 + 7 hari kerja.
“Penghargaan ini tidak membuat kami terlena. KAI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan menghadirkan inovasi baru untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi masyarakat,” tutup Anne.