Bandung, Haloindonesia.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) terus memperkuat program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Optimalisasi ini salah satunya dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembinaan kepada Pemda terhadap Tindak Lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019.
Rakortek tersebut berlangsung secara hybrid di Arion Swiss-Belhotel Bandung, Rabu (16/3/2022). Rakortek ini dihadiri oleh sebanyak 300 peserta secara online yang berasal dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten/kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Rakortek menghadirkan empat narasumber kompeten, yaitu Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri John Erasmus Salamony; Kepala Biro Perencanaan (Karoren) BNN Mardiharto Tjokrowasito; Sekretaris Badan Kesbangpol Jawa Barat Sapta Yulianto Dasuki; dan Tenaga Ahli Sistem Informasi Ditjen Pol & PUM Dedy Setyo.
Dalam paparannya, Erasmus Salamony menyampaikan, optimalisasi P4GN dan PN berurusan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Karenanya, belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2022 sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemda.
Apalagi, kata dia, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika menjadi urusan kewenangan pemda. Karena itu, perlunya menuangkan program ke dalam bentuk Rencana Kerja (Renja). Renja tersebut berisi dokumen strategis perangkat daerah yang menjabarkan visi-misi daerah yang berkaitan dengan penanganan narkoba. Ada pula program dan kegiatan penanganan Narkoba dalam Renja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Sementara itu, Karoren BNN Mardiharto Tjokrowasito mengungkapkan gambaran umum capaian pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN tahun 2021. Berdasarkan monitoring pelaporan RAN P4GN di tingkat kementerian/lembaga (K/L), pada akhir masa pelaporan tahun 2021 tercatat 57 dari 73 K/L atau 78,08 persen yang sudah melaporkan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 berdasarkan pelaksanaan RAN P4GN.
Sedangkan Pemda yang sudah melaksanakan RAN tersebut ada 345 atau 63 persen dari 548 Pemda. Ia mengingatkan, agar Pemda dapat mengejar target RAN P4GN dengan melakukan berbagai rencana aksi. Hal itu seperti dengan melakukan penyuluhan, pemetaan dan pemusnahan lahan ganja, hingga pembuatan peraturan daerah (Perda).
“Diharapkan seluruh Pemda, baik pemerintah provinsi, kabupaten/kota membuat Perda terkait P4GN,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Badan Kesbangpol Jawa Barat Sapta Yulianto Dasuki menuturkan terkait implementasi P4GN dan PN, pembinaan serta pengawasan kepada kabupaten/kota di daerahnya. Ia menyampaikan, Jawa Barat merupakan salah satu wilayah yang mendapatkan bonus demografi, karena sebagian besar penduduknya berada pada usia produktif hingga tahun 2045. Untuk itu, perlu dilakukan berbagai upaya pencegahan dengan melakukan pemetaan kawasan rawan Narkoba, serta melaksanakan program P4GN bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemda.
Rakortek kemudian ditutup dengan sosialisasi penggunaan aplikasi sistem manajemen ketahanan ekonomi sosial dan budaya oleh Tenaga Ahli Sistem Informasi Ditjen Pol & PUM Dedy Setyo.