Jakarta, Haloindonesia.co.id – Seiring dengan adanya pengaturan lalu lintas di ruas jalan tol dan non tol serta pembatasan angkutan barang di momen libur natal 2024 dan tahun baru 2025, Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di pelabuhan penyeberangan, khususnya pada empat Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak dan Bakauheni.
“Diprediksi pada sektor penyeberangan juga akan terjadi peningkatan volume kendaraan, maka dari itu diperlukan pengaturan. Nantinya akan ada beberapa pelabuhan bantuan yang akan digunakan untuk memecah kepadatan dan mengantisipasi terjadinya penumpukan kendaraan di satu titik,” ucap Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (11/12).
Adapun pengaturan penyeberangan ini telah termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang meliputi :
1. Pelabuhan Ketapang, Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Jangkar, Pelabuhan Lembar :
* Pada tanggal 20 Desember 2024 s.d 5 Januari 2025 Tujuan Bali dan Tujuan Jawa diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang dan bus, sedangkan mobil barang tidak menjadi prioritas.
* Mobil penumpang dan mobil barang yang melalui lintas Jangkar – Lembar maksimal sampai dengan Golongan VII (kurang dari sama dengan 12 meter).
* Dermaga Bulusan beropersi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Ketapang atau Pelabuhan Gilimanuk.
2. Pelabuhan Merak, Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, Pelabuhan Wijaya Karya Beton Tbk :
* Pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB s.d 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Merak tujuan Sumatera : penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Sumatera melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara.
* Pada 20 Desember 2024 pukul 00.00 WIB s.d 5 Januari 2025 pukul 24.00 WIB yang dapat melalui Pelabuhan Bakauheni tujuan Jawa : penumpang pejalan kaki, kendaran bermotor golongan I hingga golongan VIb. Sementara kendaraan bermotor golongan VII sampai golongan IX tujuan Jawa melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu.
* Pelabuhan Ciwandan dan Wijaya Karya Beton Tbk beropersi opsional apabila terjadi penumpukan kendaraan akibat cuaca ekstrem dan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Merak atau Pelabuhan Bakauheni.
“Untuk penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang menuju Pelabuhan Ketapang dari Situbondo dilakukan di Rest Area Watudodol, sedangkan dari arah Jember di kantong parkir Dermaga Bulusan,” paparnya.
Lebih lanjut, Ia menuturkan penundaan perjalanan dan buffer zone bagi kendaraan penumpang tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk serta untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
a. Pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tanjung);
b. Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Kargo).
“Untuk kendaraan angkutan barang yang menuju ke Pelabuhan Ketapang dari Situbondo buffer zone di lapangan sepak bola Areba desa Bangsring, Terminal Sritanjung, Ruang Parkir Pelabuhan Pelindo Tanjung Wangi desa Ketapang, dan Kampung Anyar Desa Ketapang. Sementara, dari arah Jember lokasinya di Ruang Parkir Mobil barang Rumah Makan Warung Ayu dan Dermaga Bulusan,” jelasnya.
Untuk mobil barang yang dari arah Jember lokasi buffer zone ada di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik.
Di samping itu, buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Merak, BBJ Bojonegara dan Pelabuhan Ciwandan dilakukan di Rest Area KM 43A, Rest Area KM 68A, lahan PT Munic Line dan area parkir Pelabuhan Indah Kiat.
Buffer zone menuju Penyeberangan Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan BBJ Muara Pilu dilakukan di Rest Area KM 163B, KM 87B, KM 49B dan KM 20B pada ruas tol Bakauheni -Terbanggi Besar.
Sedangkan untuk di ruas jalan non tol dilakukan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.
Untuk menghindari antrean panjang di area pelabuhan akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan :
a. Pelabuhan Merak sejauh 4.71 KM dari titik tengah
pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan titik Hotel
Pesona Merak); dan
b. Pelabuhan Bakauheni sejauh 4.24 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Balai Karantina Pertanian).
Pengaturan penyeberangan Pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Jangkar dan Lembar dievaluasi pemberlakuannya berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, sementara itu untuk Pelabuhan Merak dan Bakauheni dievaluasi berdasar pertimbangan Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
“Apabila terjadi perubahan pengaturan penundaan perjalanan atau _delaying system secara situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian,” tutup Plt Dirjen Yani.