Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menegaskan, penerbitan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama masa peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah pada 6-17 Mei 2021 digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Sesuai ketentuan Surat Edaran Satgas No.13/2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.13/2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu : bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan, dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/ elektronik.
“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat, serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” tegas Dirjen Hubdat, Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Stiker ini, lanjut dia, diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat, dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
“Sementara itu bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan. Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” pungkasnya.