Beranda Frame Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Gaji ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Gaji ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI

BERBAGI
Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Gaji ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI

Jakarta, Haloindonesia.co.id Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah memfasilitasi penyerahan gaji ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI yang belum terpenuhi bernama Darmawi Siadari asal Sionggang pada hari ini tanggal 4 Desember 2024 bertempat di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Pada kesempatan ini, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hendri Ginting mengatakan pada hari ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhungan Laut telah memfasilitasi penyerahan gaji ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI bernama Darmawi Siadari dengan lancar.

Lebih lanjut, Ia mengatakan pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari mediasi penyelesaian Awak Kapal Bintang Mutiara XXXI dengn PT. Usda Seroja Jaya yang telah dilaksanakan pada tanggal 11 November 2024

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Gaji ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI

“Dalam pertemuan ini telah disepakati pemenuhan gaji yang belum terpenuhi oleh PT. Usda Seroja Jaya kepada ABK tersebut dengan jumlah total sebesar Rp. 15.459.820,” ujarnya.

Adapun hasil dari pertemuan ini menghasilkan Berita Acara Kesepakatan antara kedua belah pihak terkait penyerahan gaji yang belum terpenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) PT. Usda Seroja Jaya agar tidak ada tuntutan dikemudian hari.

Capt. Hendri mengatakan, dengan ditandatangani berita acara penyerahan gaji ini, maka seluruh kewajiban  PT. Usda Seroja Jaya selaku pihak pertama kepada Sdr. Darmawi Siadari selaku pihak kedua dianggap telah selesai dan tidak ada lagi hak atau tuntutan apapun yang dapat diajukan terhadap PT. Usda Seroja Jaya dikemudian hari.

Kemenhub Fasilitasi Penyerahan Gaji ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI

“Untuk itu, saya menghimbau kepada para Pelaut yang ingin bekerja di atas kapal agar memperhatikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebelum memulai pekerjaan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa para pelaut mengetahui dan memahami hak-hak mereka sebagai pekerja di atas kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT. Usda Seroja Jaya yaitu Hamdani beserta ABK Kapal Bintang Mutiara XXXI yaitu Sdr. Darmawi Siadari mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Perhubungan Khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang telah memfasilitasi penyerahan Gaji yang belum terpenuhi tersebut.

Bagikan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.