Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Kamis (28/11).
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kesamaan persepsi dan pemahaman secara baik dan benar dalam mengimplementasikan subtansi perubahan dari Undang-Undang Pelayaran, yang ditujukan bagi aparat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator maupun bagi para pemangku kepentingan (stakeholders) di bidang transportasi laut.
“Substansi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi ini terkait materi perubahan dalam Undang-Undang Pelayaran, di mana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sudah berusia sekitar 16 tahun sehingga diperlukan penyempurnaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan saat membuka acara Sosialisasi di Jakarta.
Lebih lanjut Lollan mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini membawa semangat penguatan Asas Cabotage yang telah berhasil diimplementasikan sejak tahun 2008, yang diwujudkan melalui pemberdayaan angkutan laut nasional yang berdaya saing dan berkelanjutan.
“Juga melalui pengendalian investasi asing pada sektor pelayaran guna memberikan kesempatan berusaha yang berkeadilan bagi pelaku usaha pelayaran nasional, penguatan angkutan laut pelayaran rakyat, penyelenggaraan kepelabuhanan, optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran serta pengawasan dan penegakan aturan dan ketentuan di bidang pelayaran,” jelasnya.
Tentu dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini, lanjut Lollan, akan berakibat terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pelaksananya, seperti Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang eksisting saat ini.
“Harapan kami dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk memberikan masukan dan penyempurnaan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 ini,” pungkasnya.
Adapun beberapa materi perubahan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang telah disepakati melalui pembahasan antar Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, asosiasi, akademisi, praktisi serta stakeholder terkait meliputi :
1. Pemberdayaan pelayaran rakyat;
2. Pelayaran perintis dan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (Tol Laut);
3. Penguatan Asas Cabotage;
4. Pemberian kesempatan usaha patungan untuk jasa terkait dengan angkutan di perairan;
5. Pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan;
6. Penyesuaian nomenklatur penyelenggara pelabuhan;
7. Tata kelola penetapan tarif penggunaan perairan dan daratan serta jasa kepelabuhanan;
8. Tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan;
9. Tata kelola penggunaan kapal tunda dalam pelaksanaan pemanduan;
10. Penyingkiran kerangka kapal;
11. Mahkamah Pelayaran;
12. Pengawasan keselamatan pelayaran;
13. Ketentuan sanksi kapal asing; dan
14. Ketenagakerjaan di bidang pelayaran.
Turut hadir sebagai peserta Sosialisasi antara lain seluruh UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, perwakilan Kementerian/Lembaga yang menjadi Tim Panitia Penyusunan RUU Pelayaran, asosiasi dan pelaku usaha dengan menghadirkan Narasumber dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan dan perwakilan Direktorat teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.