Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan mewajibkan para operator sarana maupun prasarana transportasi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam memilih mitra kerja penyedia layanan uji tes cepat (rapid tes) dan tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Kewajiban ini tertuang dalam surat Menteri Perhubungan kepada para operator sarana dan prasarana transportasi tertanggal 29 Juni 2020 dan merupakan kesepakatan antara Menteri Perhubungan dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
“Para operator sarana dan prasarana transportasi dapat melakukan kerjasama dengan para penyedia layanan fasilitas kesehatan/laboratorium untuk melaksanakan uji tes PCR atau tes cepat (rapid test), dengan catatan mitra tersebut harus dikoordinasikan dengan Gugus Tugas. Hal ini untuk menjaga kualitas pemeriksaan dan hasil pemeriksaan PCR dan tes cepat (rapid test), sekaligus mempermudah masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Senin (29/6).
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 pada 26 Juni 2020 yang merupakan perubahan dari SE Nomor7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum yaitu wajib menunjukkan hasil tes PCR dengan hasil negatif atau Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 14 hari.
“Kemenhub berkomitmen meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi massal dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Di masa adaptasi kebiasaan baru ini kami ingin pengguna jasa tetap bisa bepergian namun tetap aman dari penularan Covid-19,” pungkas Adita. (RDL/LA/RK)