Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan kembali menetapkan aturan dalam pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara dalam masa pandemi Covid-19. Salah satu yang menjadi fokus adalah penggunaan GeNose C 19, alat untuk mendeteksi dini yang berbasis embusan napas sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri pada moda transportasi udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengatakan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 maka transportasi udara untuk perjalanan domestik akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai alat deteksi dini untuk pengecekan penumpang negatif Covid 19.
“Kami akan mulai menggunakan GeNose C19 sebagai salah satu alternatif persyaratan calon penumpang untuk dapat terbang, namun saat ini akan dimulai di 4 bandar udara, kata Dirjen Novie.
Dirjen Novie memaparkan bahwa 4 bandara yang akan menerapkan alat GeNose secara bertahap , yakni:
1. Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
2. Bandara Husein Sastranegara, Bandung.
3. Bandara Internasional Yogyakarta.
4. Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
“Akan dimulai sejak 1 April 2021, meskipun akan terbatas, namun akan terus dilakukan penambahan dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya, dan penumpang juga dapat menggunakan RT-PCR dan Rapid Test Antigen .” Jelasnya.
Penumpang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam, atau
2. Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam, atau
3. Hasil negatif Tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan.
Sementara untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, wajib menunjukkan:
1. Hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 2×24 jam, atau
2. Hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan.
Persyaratan tes tersebut tidak berlaku bagi:
1. Penerbangan Angkutan Udara Perintis,
2. Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar),
3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.
Tak hanya itu, Kemenhub terus memantau pelaksanaan perjalanan dan mengingatkan kepada para penyelenggara transportasi udara untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, melakukan pemeriksaan RT-PCR maupun Rapid Test Antigen terhadap personil pesawat udara, tidak memberikan makanan dan/atau minuman kepada penumpang pada penerbangan yang berdurasi dibawah dua jam kecuali untuk kepentingan medis.
Dengan adanya SE ini diharapkan masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk menggunakan alat uji Covid sebagai syarat perjalanan. Kemenhub juga terus meminta seluruh masyarakat, otoritas bandara, operator bandara, maskapai dan semua stakeholders tetap terus menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak).