Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo memacu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Provinsi Sumatera Selatan untuk terus meningkatkan keterlibatan berbagai aktor inovasi guna membangun ekosistem inovasi yang lebih baik. Menurutnya, aktor inovasi harus datang dari berbagai pihak untuk meningkatkan keberagaman inovasi termasuk melibatkan masyarakat.
“Inisiator inovasi di Kabupaten Pali saat ini masih didominasi oleh ASN (Aparatur Sipil Negara), ke depannya kami harap aktor inovasi dapat datang dari berbagai pihak termasuk masyarakat,” ungkap Yusharto saat menerima kunjungan Pemkab Pali di Ruang Video Conference Kantor BSKDN, Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Di lain sisi, berdasarkan laporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2023, Kabupaten Pali mengalami peningkatan pada aspek kuantitas inovasi. Namun demikian, variabel hasil kreatifnya masih rendah. Ini disebabkan rendahnya capaian parameter pada indikator kualitas inovasi yang mayoritas ada pada paremeter satu. Untuk itu, Yusharto meminta agar Pemkab Pali memperhatikan setiap aspek dalam proses pelaporan inovasi melalui aplikasi IID.
“Kami harap ke depannya partisipasi dalam proses pengukuran semakin baik dengan memperhatikan berbagai aspek dalam pelaporan inovasi. Jangan melapor inovasi pada waktu-waktu terakhir, kalau sudah yakin [kematangan inovasinya baik] percepat pelaporannya,” jelasnya.
Yusharto mencontohkan, inovasi Kandaku Rindu (Pernikahan Dapat Data Kependudukan Diantar Dukcapil) yang dimiliki Pemkab Pali yang sudah dilaporkan melalui aplikasi IID semula mendapatkan nilai asesmen yang cukup tinggi yakni 109, namun setelah diverifikasi nilainya mengalami penurunan menjadi 59. “Ini perlu menjadi perhatian Pemkab Pali, apa saja yang harus dievaluasi mengingat pada pelaporan inovasi tahun 2023 terdapat 25,38 persen indikator yang tidak terisi atau tidak sesuai,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, ada 52 inovasi dari Pemkab Pali yang telah berhasil direviu oleh tim verifikasi dengan total nilai mencapai 53,66. Inovasi tersebut telah diterapkan 2 tahun ke belakang yakni tahun 2021 dan 2022. Dari 52 inovasi itu, 32 di antaranya dari 2021 dan 20 inovasi lainnya dari 2022. Adapun inovasi pada tahun 2022 masih dapat dilaporkan kembali pada tahun 2024, sementara inovasi pada tahun 2021 tidak dapat lagi dilaporkan kecuali mengalami proses pengembangan atau pembaharuan terlebih dahulu.
“Jadi pada intinya bisa dilaporkan kembali tetapi harus ada pengembangan dari inovasi tersebut, bisa terkait penambahan substansi atau cakupan wilayahnya. Inovasi yang sudah lebih dari dua tahun tidak bisa dilaporkan kembali karena sudah secara otomatis tertolak sistem dan tidak masuk ke dalam database,” pungkasnya.