Bokondini, Haloindonesia.co.id – Dalam sebuah instansi tak jarang ditemukan banyak permasalahan seputar pengadaan barang/jasa, khususnya mengenai pelaksanaan kontrak. Hal ini terjadi salah satunya karena faktor ketidaktahuan dan kurangnya kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Banyak yang salah kaprah bahwa tugas PPK hanya sebatas pelaksanaan atau penandatanganan kontrak.
Dari sejak tahapan perencanaan, PPK bertugas mulai dari memahami mengenai spesifikasi teknis barang/jasa, harga perkiraan sendiri (HPS), rancangan kontrak, menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa (SPPBJ), menandatangani kontrak, hingga melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa. Ya, tugas dan tanggungjawab PPK tidaklah mudah.
Oleh karena itu PPK sangat dituntut untuk mewujudkan tertib administrasi yang baik. Hal tersebut dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi dan layanan publik, pengelolaan keuangan negara, dan pengadaan barang dan jasa berbasis TI di daerah
“Terpenting adalah penguatan komitmen anti korupsi di semua elemen pemerintahan serta tertib dalam pelaksanaan e-government,”ujar Faizal, PPK Bandara Bokondini saat ditemui Redaksi Halo Indonesia akhir Agustus 2021.
Untuk memastikan seluruh pekerjaan telah berjalan baik maka diperlukan monitoring. Faizal menjelaskan bahwa secara prinsip monitoring adalah kegiatan yang dilakukan sementara berlangsung guna memastikan kesesuaian proses dan capaian.
“Apakah pelaksanaannya sudah sesuai rencana. Bila ditemukan penyimpangan atau kelambanan dapat segera dibenahi agar kegiatan dapat berjalan. Dengan demikian, hasil monitoring merupakan input untuk proses selanjutnya,” papar Faizal. Sementara evaluasi dilakukan pada akhir kegiatan untuk mengetahui hasil atau capaian hasil dari kegiatan atau program
Pada prinsipnya, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, Faizal meyakini penting untuk benar-benar memahami dan melaksanakan tanggungjawab dengan baik. Tidak boleh sewenang-wenang dalam pengambilan keputusan dalam tata kelola keuangan.
“Harus punya kesadaran dan komitmen penuh terhadap tugas dan tanggungjawab sebagai PPK untuk menghindari penyimpangan, kelainan, kelemahan sehingga tidak terjadi kerugian yang diinginkan,”tambah Faizal.