Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kementerian Perhubungan resmi mengalihkan fungsi Publikasi, Penyimpanan dan Distribusi Informasi Aeronautika kepada Perum LPPNPI selaku Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Kamis (16/1) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Langkah strategis ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan, serta untuk memenuhi rekomendasi International Civil Aviation Organization (ICAO).
Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Aeronautika atau Aeronautical Information Services (AIS) merupakan bagian dari sistem pelayanan navigasi penerbangan yang dibentuk oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan ICAO dan Amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. AIS memiliki peran menyajikan data dan informasi aeronautika dalam bentuk produk informasi aeronautika yang diperlukan oleh Operator untuk mendukung operasional navigasi penerbangan.
Dalam fungsi dan tanggung jawab menyediakan produk informasi aeronautika, AIS harus menjalankan serangkaian fungsi mulai dari pengumpulan data, diproses, dipublikasi sampai didistribusikan ke Operator.
Sedangkan fungsi publikasi dan distribusi Aeronautical Information Publication (atau AIP) selama ini masih dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan mempertimbangkan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2018 tentang PKPS 175 tentang Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika. Namun, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2023 sebagai pengganti PM 111 Tahun 2018 tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian.
“Pengalihan fungsi ini bagian dari komitmen Indonesia dalam meningkatkan keselamatan dan kualitas pelayanan navigasi penerbangan. Sejalan dengan rekomendasi dari ICAO bahwa fungsi tersebut untuk dapat dialihkan kepada Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika yaitu Perum LPPNPI. Selain itu, pengalihan fungsi ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi audit Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) oleh ICAO, yang menilai tingkat keselamatan penerbangan suatu negara berdasarkan standar internasional,” kata Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa.
Pelayanan Publikasi, Penyimpanan dan Distribusi Informasi Aeronautika memegang peranan penting dalam keselamatan dan kelancaran operasional penerbangan. Dengan menyerahkan fungsi ini kepada Perum LPPNPI yang memiliki kompetensi teknis dan sumber daya, diharapkan pelayanan akan lebih terintegrasi dan akurat.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bersama dengan Perum LPPNPI secara terus menerus telah bersinergi melakukan upaya dan langkah-langkah dalam mengalihkan secara penuh fungsi penyelenggaraan pelayanan Publikasi, Penyimpanan dan Distribusi Informasi Aeronautika kepada Perum LPPNPI.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar langkah-langkah strategis yang dilakukan, diantaranya:
* Pembentukan tim kelompok kerja dengan melibatkan personel Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Perum LPPNPI;
* Pelatihan intensif bagi petugas Perum LPPNPI dalam pengelolaan proses Publikasi, Penyimpanan dan Distribusi Informasi Aeronautika;
* Pelaksanaan ujicoba melalui pendampingan pada proses Publikasi, Penyimpanan dan Distribusi Informasi Aeronautika;
* Pelaksanaan manajemen resiko terhadap pengalihan fungsi pelayanan.
Seiring dengan diserahkannya tanggung jawab kepada Perum LPPNPI, Lukman berpesan pentingnya kelanjutan implementasi Sistem Manajemen Mutu Pelayanan Informasi Aeronautika yang berbasis pada prinsip Continuous Improvement. Prinsip ini bukan hanya sekadar pedoman, tetapi juga menjadi fondasi untuk menjamin kualitas layanan informasi aeronautika yang disediakan oleh Indonesia.
“Kelanjutan implementasi merupakan kewajiban kita untuk memenuhi regulasi nasional dan standar internasional yang telah ditetapkan. Dengan standar mutu yang terus ditingkatkan, kita dapat memastikan kesiapan menghadapi Audit ICAO, yang akan mengevaluasi kepatuhan dan keandalan layanan kita dalam mendukung keselamatan penerbangan global,” ucapnya.
Lukman menegaskan bahwa jajarannya akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi pengalihan fungsi ini untuk memastikan standar kualitas pelayanan tetap terjaga.
“Dengan pengalihan fungsi ini, Indonesia telah menunjukkan komitmen penuh dalam mewujudkan sistem penerbangan yang aman, efisien dan berstandar internasional,” ujar Lukman.