Jakarta, Haloindonesia.co.id – Kabar baik bagi warga Jakarta, TransJakarta telah mengumumkan ketentuan penggunaan Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card). Namun kartu ini hanya berlaku untuk penumpang dengan kategori tertentu.
Kartu Layanan Gratis TransJakarta hanya berlaku bagi penumpang yang memenuhi kriteria tertentu. Berikut adalah kategori penerima kartu tersebut, seperti yang dikutip dari laman Instagram @infotije.
Kategori Penerima Kartu Gratis Layanan TransJakarta
1. Lanjut usia (Lansia) minimal 60 tahun ke atas (KTP DKI)
2. Penyandang disabilitas (KTP Nasional)
3. Anggota Veteran (KTP Nasional)
4. Raskin (KTP DKI dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera/KKS tahun berjalan)
5. Penduduk Kep. Seribu (KTP Kep. Seribu)
6. Pengurus Masjid/Marbot (KTP DKI dan memiliki SK DMI (Dewan Masjid Indonesia “tahun berjalan”)
7. Guru PAUD (KTP DKI dan memiliki SK mengajar “tahun berjalan”)
8. Jumantik (KTP DKI dan memiliki SK Jumantik “tahun berjalan”)
9. TNI dan Polri (KTP dan KTA)
Syarat Mendapatkan Kartu Layanan Gratis TransJakarta
Bagi yang termasuk dalam kategori penerima Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card), pendaftaran kartu baru, pelaporan kehilangan, atau penggantian kartu rusak dapat dilakukan melalui klg.transjakarta.co.id.
Berikut adalah syarat-syaratnya:
1. Persyaratan pendaftaran kartu baru:
– Upload dokumen, seperti KTP
– Pas foto
– Kartu Keluarga
– Serta dokumen pendukung masing-masing kategori.
2. Persyaratan pelaporan kartu hilang:
– Upload dokumen, seperti KTP
– Pas foto
– Kartu Keluarga
– Surat kehilangan dari pihak kepolisian dan dokumen pendukung masing-masing kategori.
3. Persyaratan pelaporan kartu rusak:
– Upload dokumen, seperti KTP
– Pas foto
– Kartu Keluarga
– Upload foto kartu rusak.
Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Gratis TransJakarta
Perpanjangan masa berlaku Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card) dapat dilakukan pada hari kerja pukul 08.00 – 15.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
– Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Timur
– Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Barat
– Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Selatan
– Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Utara
– Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Pusat
– Bank DKI Cabang Balai Kota
– Bank DKI Cabang Otista
– Bank DKI Cabang PBS (Pintu Besar Selatan)
– Bank DKI Cabang Gatot Subroto (Dinas Pendidikan DKI Jakarta).
Persyaratan berkas yang harus dibawa, diantaranya:
– Fotokopi KTP
– Kartu Layanan Gratis TransJakarta (TJ Card)
– Jika perpanjangan diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), bawa KK, KTP asli, dan fotokopi KTP dari yang mewakilkan.
– Jika perpanjangan diwakilkan oleh orang di luar KK, wajib membawa surat kuasa yang ditandatangani di atas materai serta KTP asli dari yang mewakilkan.
(HES)