Jakarta, Haloindonesia.co.id – Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Menekraf/Kabekraf) Teuku Riefky Harsya menekankan pentingnya kelembagaan ekonomi kreatif di daerah untuk mendukung ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Menekraf/Kabekraf Teuku Riefky Harsya hadir bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hadir dalam Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Menekraf Riefky memaparkan 8 peran ekonomi kreatif dalam Asta Cita, salah satunya disebutkan tentang memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
Menurut Menekraf, Pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif secara hexa helix serta berkolaborasi dalam pengembangan ekosistem ekraf termasuk dalam hal kelembagaan.
“Kerja cepat kolaborasi melalui Rapat Koordinasi Kelembagaan Ekonomi Kreatif Daerah sangat diperlukan karena ini untuk mendukung target pemerintahan di daerah dalam menjadikan ekonomi kreatif sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menekraf Riefky
Dalam acara itu juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenekraf dengan Kemendagri tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif dan pelaksanaan Deklarasi Komitmen Penguatan Ekosistem Ekraf oleh perwakilan pemerintah daerah provinsi.
“Besar harapan kami SKB ini bisa menjadi titik tumpu penguatan perhatian pada ekraf oleh pemerintah daerah, sehingga ekonomi kreatif benar-benar dapat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing,” ujar Menekraf Riefky
Presiden Republik Indonesia telah menandatangani Perpres Nomor 199 Tahun 2024 tentang Kementerian Ekonomi Kreatif dan Perpres Nomor 200 Tahun 2024 tentang Badan dan Ekonomi Kreatif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menjadikan ekonomi kreatif sebagai “The New Engine of Growth” atau Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional guna mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Ekonomi kreatif mengalami tren positif dari tahun ke tahun sebagaimana data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023 tercatat 24,92 juta orang bekerja pada sektor ini. Ekraf telah berhasil menciptakan nilai tambah berkisar 1.1414,7 triliun dan menghasilkan nilai ekspor sebesar 23,96 miliar dolar AS.
Pada kesempatan itu, Plt. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi, menyampaikan laporan bahwa sesuai Pasal 9 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif menyebutkan Pemerintah bertanggung jawab dalam mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif. Data terakhir menyebutkan sejumlah 8 provinsi (Sumatra Utara, Lampung, NTT, Jakarta, dan 4 provinsi baru di Papua) telah menyebutkan nomenlaktur ekonomi kreatif pada struktur organisasi dan tata kerja dinas daerahnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa ekonomi kreatif dapat memberikan nilai tambah dari berbagai aspek apalagi jika digabungkan dengan teknologi.
“Kolaborasi ini kita harapkan menjadi bagian untuk membangkitkan dan meningkatkan ekonomi kreatif dalam menciptakan lapangan pekerjaan di daerah dengan melibatkan pihak swasta dan stakeholder daerah,” ujar Tito.
Mendagri Tito juga mengajak seluruh daerah agar bergerak bersama mendukung pengembangan ekonomi kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap daerah di Indonesia memiliki potensi ekonomi kreatif yang begitu beragam. Ini yang saya kira perlu kita bangkitkan. Kepala daerah harus mulai membangun kemauan untuk mengembangkan ekonomi kreatif berikut semua ekosistemnya,” ujar Tito.
Turut hadir dan mendampingi Menekraf, Plt. Sekretaris Kementerian Ekonomi Kreatif, Dessy Ruhati; Plt. Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif, Cecep Rukendi; Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Bapak Horas Maurits Panjaitan; Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian PPN/BAPPENAS, Amalia Adininggar Widyasanti.