Melak, Haloindonesia.co.id – Pengawasan keselamatan di Bandar Udara Melalan Melak, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim) dalam bidang Teknik, Operasi, Keamanan, dan Pelayanan Darurat (TOKPD) merupakan prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar.
Aulia Mukti Negara, yang menjabat sebagai Kepala Pelaksana Harian dan Kepala Seksi Teknik Operasi Pelayanan dan Keamanan Darurat (TOKPD) di Bandara Melalan, mengungkapkan bahwa pengawasan aspek keselamatan di Bandar Udara, termasuk pengawasan sisi udara, sisi darat, serta peralatan besar dan fasilitas penunjang, merupakan tanggung jawab dari bagian TOKPD.
Komponen-komponen tersebut meliputi Bangunan Landasan (banglan), Teknik Listrik Bandar Udara (Elban), unit Keamanan Penerbangan (PKP-PK), dan Avsec.
“Secara singkat TOKPD itu memiliki fungsi yang berkaitan dengan keteknisian, kemudian operasi dan keamanan dan pelayanan darurat di Bandara. Terkait seperti teknikal itu ya seperti kelistrikan kemudian elektronika bandara dan teknik-teknik lain-lainnya, ” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aulia menjelaskan bahwa Banglan bertanggung jawab atas fasilitas di sisi darat dan udara di bandara, serta mengawasi kegiatan konstruksi atau perbaikan bangunan bandara. Istilah “bangunan dan landasan” dalam konteks ini mengacu pada infrastruktur bandara dan landasan pacupacu (Runway).
Kemudian, bagian Teknik Listrik Bandar Udara memiliki tanggung jawab untuk mengoperasikan, merawat, memperbaiki, menganalisis gangguan atau kerusakan, merencanakan pemasangan, serta mengevaluasi kinerja fasilitas dan peralatan listrik bandar udara demi menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran penerbangan.
Selanjutnya, seksi Elektronika mempunyai tugas melakukan pengujian, perawatan, perbaikan dan pelayanan di bidang peralatan navigasi penerbangan, Komunikasi Penerbangan dan Keamanan Penerbangan dan Elektronika Bandar Udara.
PKP-PK Memiliki tugas dan fungsi yaitu memberikan pelayanan untuk menyelamatkan jiwa dan harta benda dari suatu pesawat udara yang mengalami kejadian (incident) atau kecelakaan (accident) di bandar udara dan sekitarnya, dan mencegah, mengendalikan, memadamkan api serta melindungi manusia dan barang yang terancam bahaya.
Terakhir, Avsec memiliki tanggung jawab untuk memastikan keamanan para pengguna layanan penerbangan dan wilayah bandara. Ini melibatkan pemeriksaan dan verifikasi identitas serta tiket penumpang, serta pemeriksaan manual atau menggunakan alat pendukung terhadap barang bawaan penumpang.
Kendati demikian, hal tersebut merupakan dukungan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan yang perlu diimbangi dengan kesiapan para personil dalam menanggulangi keadaan darurat yang ada di Bandara.
(HES)